ITALIA

Terseret Sengketa Pajak, Keluarga Miliarder Ini Bayar Rp15 Triliun

Syadesa Anida Herdona | Minggu, 27 Februari 2022 | 10:30 WIB
Terseret Sengketa Pajak, Keluarga Miliarder Ini Bayar Rp15 Triliun

Ilustrasi.

ROMA, DDTCNews – Perusahaan keluarga miliarder Agnelli setuju membayar €949 juta atau setara dengan Rp15 triliun dalam penyelesaian sengketa pajak dengan otoritas pajak Italia, Italian Tax Agency (ITA).

Keluarga miliarder Agnelli membayar tagihan sengketa pajak untuk dua perusahaan, yaitu Exor SpA dan Giovanni Agnelli B.V. Adapun Exor, selaku perusahaan pengendali Ferrari dan pemegang saham terbesar Stellantis, akan membayar €746 juta.

“Kesepakatan [Exor] dengan ITA tidak bisa ditafsirkan sebagai pengakuan menyeluruh atau sebagian oleh Exor dari ketetapan yang dibuat oleh ITA,” kata Exor seperti dilansir Automotive News, dikutip pada Minggu (27/02/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Sengketa pajak yang menyeret Exor berkaitan dengan klaim pajak keluaran sehubungan dengan merger dengan anak perusahaannya di Belanda, Exor Holding NV pada 2016. Dalam pernyataannya Exor menyatakan tindakannya telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Exor diketahui memiliki saham pada perusahaan reasuransi ternama PartnerRe. Tak hanya itu, Exor juga menanamkan investasinya pada klub sepak bola Juventus, pembuat barang ternama Shang Xia, dan perusahaan pembuat sepatu Christian Louboutin.

Sementara itu, Giovanni Agnelli B.V, selaku perusahaan pengendali Exor, akan membayar €203 juta terkait dengan sengketa pajak keluaran yang sama.

Giovanni Agnelli B.V., adalah perusahaan Belanda yang mengendalikan lebih dari 50 persen Exor, perusahaan induk untuk keluarga Agnelli. Adapun Giovanni Agnelli adalah pendiri produsen mobil Italia Fiat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024