PRANCIS

Terseret Kasus, Bank Asal AS Ini Bayar Denda Pajak Rp423 Miliar

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 September 2021 | 10:30 WIB
Terseret Kasus, Bank Asal AS Ini Bayar Denda Pajak Rp423 Miliar

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Bank investasi JP Morgan Chase mencapai kesepakatan dengan otoritas pajak Prancis perihal dugaan praktik penggelapan pajak. Perusahaan multinasional asal Amerika Serikat ini setuju untuk membayar denda €25 juta atau setara dengan Rp423 miliar.

JP Morgan Chase menyepakati pembayaran denda atas kasus penggelapan pajak yang dilakukan oleh 14 eksekutif JP Morgan. Dari 14 eksekutif tersebut di antaranya adalah mantan ketua Wendell Jean Bernard Lafonta dan ketua lobi korporasi Ernest Antoine Seriere.

"Bank (JP Morgan Chase) tidak mendapatkan keuntungan finansial dengan menyiapkan alat investasi kepada eksekutifnya. Peran bank sangat terbatas," kata presiden pengadilan Paris Stephen Noel, dikutip pada Jumat (3/9/2021).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Sementara itu, pengacara JP Morgan Chase Thierry Marenbert menyambut baik kesepakatan pembayaran denda sehingga dugaan penggelapan pajak tidak bergulir di pengadilan. Menurutnya, proses pemeriksaan hukum pada kasus ini dimulai pada 2018.

Kasus bermula dari investigasi otoritas pajak pada kebijakan bank pada 2007. JP Morgan Chase dituding ikut berpartisipasi dalam praktik penggelapan pajak dengan cara memberikan plafon kredit kepada mantan eksekutif perusahaan investasi.

Kasus tersebut kemudian bergulir pada penuntutan hukum. JP Morgan Chase lantas menghindari proses litigasi di pengadilan Prancis dengan memanfaatkan skema public interest judicial agreement yang disediakan hukum Prancis.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Sementara itu, wakil jaksa penuntut François-Xavier Dolin menyatakan nilai denda pajak yang harus dibayar JP Morgan lebih kecil dari angka yang disodorkan otoritas. Ada 3 faktor yang membuat nilai denda yang harus dibayar perusahaan diturunkan.

Pertama, bank tidak terlibat langsung dalam kegiatan penipuan. Kedua, fakta yang tersaji dalam penuntutan hukum sudah tidak relevan dengan kegiatan jasa keuangan saat ini. Ketiga, bank koorperatif selama proses penyelidikan.

"Denda itu wajib dibayar dalam waktu 30 hari," jelas Dolin seperti dilansir persiadigest.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak