ADMINISTRASI PAJAK

Ternyata Kelompok Ini Boleh Tidak Lapor SPT Tahunan! Apa Kriterianya?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Januari 2023 | 10:00 WIB
Ternyata Kelompok Ini Boleh Tidak Lapor SPT Tahunan! Apa Kriterianya?

Petugas pajak KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga (kiri) membantu seorang seorang wajib pajak mengisi laporan SPT tahunan pajak di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Memasuki Februari 2023, wajib pajak orang pribadi terus diingatkan untuk segera menjalankan kewajibannya, yakni melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022. Perlu diingat, periode pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hanya tersisa 2 bulan, hingga batas akhirnya 31 Maret 2023.

Namun, ternyata ada kelompok wajib pajak yang diperbolehkan untuk tidak melaporkan SPT Tahunannya. Tentu saja, ada kriteria yang harus dipenuhi. Apa saja?

"Boleh enggak sih, enggak lapor SPT? Jangan kaget dengan jawabannya, ternyata boleh! Dibolehkan tidak lapor SPT bagi mereka yang benar-benar tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan namun masih di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP)," ungkap Ditjen Pajak (DJP) melalui kanal media sosialnya, dikutip Selasa (31/1/2023).

Baca Juga:
WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Tidak cukup sampai di situ, wajib pajak yang termasuk dalam golongan tersebut boleh tidak melaporkan SPT Tahunan dengan syarat mengajukan permohonan non-efektif (NE) atas NPWP-nya. Permohonan NPWP NE bisa diajukan ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Soal mekanisme pengajuan NPWP NE, baca artikel 'Prosedur Pengajuan Wajib Pajak Nonefektif'.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 243/2014 s.t.d.t.d. PMK 18/2021. Beleid tersebut menyebutkan ada 2 jenis wajib pajak orang pribadi yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT PPh.

Baca Juga:
Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Wajib pajak dengan penghasilan tertentu yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT tersebut antara lain wajib pajak orang pribadi yang dalam 1 tahun pajak menerima penghasilan neto tidak lebih dari PTKP.

Selain wajib pajak yang penghasilannya tidak mencapai PTKP, wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas juga dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT.

Untuk diketahui, ketentuan mengenai PTKP diatur pada Pasal 7 ayat (1) huruf a hingga huruf d UU PPh. Bagi wajib pajak orang pribadi, ambang batas PTKP per tahun sejumlah Rp54 juta.

Baca Juga:
PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

UU PPh memberikan tambahan PTKP senilai Rp4,5 juta bagi wajib pajak yang kawin. Bila memiliki istri yang bekerja dan penghasilannya digabung dengan suami, wajib pajak mendapatkan tambahan PTKP senilai Rp54 juta.

Wajib pajak juga mendapatkan tambahan PTKP senilai Rp4,5 juta untuk setiap tambahan anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal sebanyak 3 orang. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca