Menkeu Sri Mulyani.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum dan HAM karena telah membantu proses harmonisasi berbagai peraturan perundang-undangan di bidang ekonomi.
Sri Mulyani mengatakan Indonesia dalam beberapa tahun terakhir telah menyelesaikan beberapa undang-undang yang menjadi bagian dari reformasi regulasi. Menurutnya, kolaborasi antara Kemenkumham dan Kemenkeu dalam penyusunan undang-undang tersebut sangat penting untuk memperkuat perekonomian nasional.
"Itu adalah pilar reformasi legislasi, berbagai undang-undang yang sangat menentukan perbaikan dan reformasi struktural bagi perekonomian Indonesia," katanya dalam video yang ditayangkan pada upacara Hari Kemenkumham 2023, Senin (21/8/2023).
Sri Mulyani mengatakan Kemenkumham dan Kemenkeu telah berhasil mendorong pengesahan berbagai peraturan perundang-undangan sehingga mampu menjawab tantangan bagi perekonomian nasional. Dalam hal ini, terdapat 4 undang-undang yang disahkan dalam periode 2020 hingga 2023.
Keempat undang-undang tersebut meliputi UU Cipta Kerja, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), serta UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Reformasi regulasi ini dilaksanakan dengan mengubah sejumlah undang-undang yang ada sebelumnya melalui skema omnibus law. Misalnya untuk UU HPP, memiliki ruang lingkup di antaranya ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh), pajak karbon, serta cukai.
Sri Mulyani juga menyatakan dukungannya terhadap berbagai inisiatif yang dilakukan Kemenkumham di bidang transformasi digital.
"Tentu diharapkan akan mampu melayani masyarakat secara lebih baik, dapat memangkas proses birokrasi, meningkatkan efisiensi, dan tentu transparansi serta kepastian pelayanan bagi masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menyebut Kemenkumham telah membuat berbagai inovasi dan kontribusi untuk mendukung pelaksanaan prioritas nasional. Salah satunya, pembaharuan hukum pidana zaman kolonial melalui pengesahan UU 1/2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Inovasi juga dilaksanakan melalui transparansi dan akuntabilitas sehingga kualitas pelayanan publik dapat meningkat secara konsisten.
"Kementerian Hukum dan HAM diharapkan akan terus menjadi mitra yang andal untuk mendorong tercapainya visi Indonesia Emas 2045," katanya.