Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Sepanjang April 2025, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tidak banyak menerbitkan peraturan yang terkait dengan perpajakan. Dalam waktu sebulan terakhir, hanya terdapat 2 peraturan menteri keuangan (PMK) yang terkait erat dengan perpajakan.
Pertama, PMK mengenai ketentuan kepabeanan atas impor barang pindahan. Kedua, PMK mengenai mekanisme penggantian pajak pertambahan nilai (PPN) pada hibah rumah sakit kardiologi emirat-Indonesia.
Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan PMK mengenai pengelolaan dana bersama penanggulangan bencana. Kendati tidak langsung berkaitan dengan pajak, salah satu pasal dalam PMK tersebut mengatur tentang ketentuan penyetoran pajak atas tagihan kepada perusahaan asuransi.
Kemudian, ada pula peraturan baru mengenai besaran penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah. Adanya peraturan tersebut akan berpengaruh pada kriteria MBR yang bisa mendapat fasilitas pembebasan PPN atas rumah umum bagi MBR.
Ketentuan Baru Kepabeanan atas Impor Barang Pindahan
Menkeu Sri Mulyani memperbarui ketentuan kepabeanan atas impor barang pindahan. Pembaruan ketentuan tersebut dilakukan melalui PMK 25/2025 yang diundangkan pada 28 April 2025.
Kendati diundangkan pada akhir April, PMK 25/2025 baru mulai berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Artinya, PMK 25/2025 akan berlaku efektif mulai 27 Juni 2025. Berlakunya PMK 25/2025 akan sekaligus mencabut ketentuan terdahlu, yaitu PMK 28/2008.
Adapun barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri. Melalui PMK 25/2025, menkeu di antaranya memperluas cakupan barang yang tidak bisa memperoleh pembebasan bea masuk atas barang pindahan.
PMK 25/2025 juga mengatur secara khusus ketentuan impor barang pindahan yang dibawa oleh penumpang dan melalui barang kiriman. Selain itu, PMK 25/2025 mengatur secara khusus ketentuan impor barang pindahan warga negara Indonesia (WNI) yang meninggal dunia di luar negeri.
Mekanisme Penggantian PPN pada Hibah Ruah Sakit Kardiologi Emirat-Indonesia
Kementerian Keuangan memberikan fasilitas penggantian PPN guna mendukung pengelolaan Rumah Sakit Kardiologi Emirates-Indonesia. Pemberian fasilitas tersebut diatur melalui PMK 27/2025 yang berlaku mulai 17 April 2025.
Adapun Rumah Sakit Kardiologi Emirates-Indonesia merupakan hibah Uni Emirat Arab kepada Indonesia yang diberikan berdasarkan perjanjian antara kedua negara. Rumah sakit yang dihibahkan oleh Uni Emirat Arab tersebut berlokasi di Solo.
Batas Besaran Penghasilan MBR Naik
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait resmi menaikkan batas maksimal penghasilan yang dikategorikan sebagai masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Batas maksimal penghasilan MBR itu diubah melalui Peraturan Menteri (Permen) PKP No. 5/2025. Adapun atas penghasilan maksimal MBR sebelumnya diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 22/KPTS/M/2023.’
MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah. MBR menjadi pihak yang dapat memperoleh kemudahan pembangunan dan perolehan rumah dari pemerintah. Contoh, MBR dapat membeli rumah bersubsidi.
Perubahan batas maksimal MBR tersebut juga bakal berdampak terhadap pemberian insentif pembebasan PPN atas pembelian rumah. Insentif pembebasan PPN atas rumah untuk MBR diatur dalam PMK 60/2023.
Ketentuan Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana
Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan PMK 28/2025 tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana. Beleid ini dirilis untuk memastikan pengelolaan dana bersama penanggulangan bencana berjalan akuntabel dan efektif.
Adapun dana bersama penanggulangan bencana adalah dana yang berasal dari berbagai sumber dan digunakan untuk mendukung dan melengkapi dana penanggulangan bencana yang memadai dan berkelanjutan,
Salah satu pasal dalam PMK 28/2025 menyatakan pemungutan/pemotongan pajak atas tagihan dengan pembayaran kepada perusahaan asuransi dan/atau perusahaan asuransi syariah dilakukan oleh kementerian negara/lembaga. Selanjutnya, pajak yang telah dipungut akan disetorkan oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). (dik)
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews