KEBIJAKAN PAJAK

Terbit Surat Edaran Soal P3B, KPP Diminta Samakan Pemahaman

Muhamad Wildan | Kamis, 27 Januari 2022 | 17:35 WIB
Terbit Surat Edaran Soal P3B, KPP Diminta Samakan Pemahaman

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-52/PJ/2021 diharapkan dapat menjadi pedoman kantor pelayanan pajak (KPP) dalam menginterpretasikan pasal-pasal yang ada dalam persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).

Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama mengatakan surat edaran ini diharapkan dapat menciptakan pemahaman seragam antar-KPP ketika membaca P3B.

"Interpretasi yang dijelaskan dalam surat edaran tersebut mengacu pada model P3B baik UN Model maupun OECD Model," ujar Mekar, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga:
Presiden Filipina Minta RUU soal Insentif Pajak Segera Disahkan

Meski demikian, untuk penerapan pasal-pasal tertentu pada P3B KPP tetap harus melihat klausul yang diatur dalam P3B yang dimaksud.

Bila klausul yang diatur sama dengan surat edaran, maka interpretasi atas klausul yang dimaksud dapat mengacu pada SE-52/PJ/2021.

Untuk diketahui, SE-52/PJ/2021 ditetapkan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo pada Desember 2021 karena masih adanya permintaan penegasan serta untuk mencegah timbulnya sengketa terkait dengan interpretasi dan penerapan P3B.

Baca Juga:
Inflasi Bikin Beban PPh Pegawai di Negara-Negara OECD Meningkat

Pada SE-52/PJ/2021, ditegaskan bahwa penjelasan pengaturan dan ketentuan pasal per pasal pada SE-52/PJ/2021 tidak dimaksudkan untuk selalu diterapkan atas suatu transaksi atau P3B tertentu.

Penerapan ketentuan P3B Indonesia harus mempertimbangkan negara mitra tempat subjek pajak dalam negeri berdomisili dan sumber penghasilan.

"Dengan demikian, petunjuk umum yang terdapat dalam surat edaran dirjen ini hanya dapat diterapkan untuk P3B Indonesia yang pengaturan atau ketentuannya secara substansi sama dengan pengaturan atau ketentuan yang dijadikan rujukan dalam surat edaran dirjen ini," bunyi SE-52/PJ/2021. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

Kamis, 02 Mei 2024 | 12:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Turun Jadi 3 Persen pada April 2024, Ini Kata BPS

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Sederet Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:30 WIB PERMENDAG 7/2024

Pembebasan Batasan Impor Kiriman PMI Berlaku Surut Sejak Akhir 2023

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:21 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi