PMK 209/2021

Terbit PMK Baru Soal Restitusi Pajak Dipercepat, Ini Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Januari 2022 | 12:00 WIB
Terbit PMK Baru Soal Restitusi Pajak Dipercepat, Ini Penjelasan DJP

PMK 209/2021. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menerbitkan peraturan baru mengenai pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dipercepat.

Peraturan yang dimaksud adalah PMK 209/2021. Beleid ini merupakan perubahan kedua dari PMK 39/2018. Dalam beleid yang baru, ada penyesuaian jumlah batas lebih bayar restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang menjadi wajib pajak persyaratan tertentu.

“Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022,” bunyi Pasal II PMK 209/2021, dikutip pada Kamis (13/1/2021).

Baca Juga:
SPT Tahunan Lebih Bayar Tidak Bisa Dikompensasikan, Bisa Restitusi

Sesuai dengan Pasal ayat (2) PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 209/2021, batasan jumlah lebih bayar restitusi PPN menjadi Rp5 miliar. Sebelumnya, batasan restitusi PPN dipercepat hanya paling banyak senilai Rp1 miliar.

Melalui keterangan resmi, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan latar belakang penyesuaian batas restitusi PPN tersebut adalah untuk membantu likuiditas keuangan wajib pajak.

“Dengan penyesuaian jumlah batasan tersebut menjadi Rp5 miliar maka lebih banyak pelaku usaha yang mendapat layanan ini. Kas dari restitusi dapat digunakan kembali oleh pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” jelasnya.

Baca Juga:
Sentralisasi Aplikasi Pajak Bakal Tingkatkan Efisiensi Kerja Fiskus

Selain itu, dalam beleid tersebut, pemerintah juga mewajibkan wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu untuk menyampaikan laporan keuangan dalam suatu tahun pajak.

Adapun laporan keuangan itu harus diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawas keuangan pemerintah serta memperoleh pendapat wajar tanpa pengecualian. Apabila tidak dipenuhi, wajib pajak tidak diberikan pengembalian pendahuluan dan dicabut keputusan penetapan sebagai wajib pajak kriteria tertentunya.

Neilmaldrin mengatakan hal tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada wajib pajak dalam melaksanakan administrasi perpajakannya. Dengan demikian, akan terwujud pelayanan perpajakan yang setara baik dalam proses penetapan maupun pencabutan sebagai wajib pajak kriteria tertentu.

“Penyesuaian kebijakan ini untuk menjamin kepatuhan wajib pajak kriteria tertentu dan menjamin bahwa wajib pajak memiliki kriteria yang layak selama mendapatkan layanan khusus berupa pengembalian pendahuluan tersebut,” imbuh Neilmaldrin. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Mengapa Restitusi Selalu Diawali Pemeriksaan atau Penelitian?

Senin, 01 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SPT Tahunan Lebih Bayar Tidak Bisa Dikompensasikan, Bisa Restitusi

Rabu, 27 Maret 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Sentralisasi Aplikasi Pajak Bakal Tingkatkan Efisiensi Kerja Fiskus

Minggu, 17 Maret 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus Restitusi Pajak hingga Rp 100 Juta, DJP Jelaskan Prosedurnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara