RESENSI JURNAL

Bagaimana Pemerintah Seharusnya Mengelola Restitusi PPN?

Muhamad Wildan
Senin, 09 Februari 2026 | 18.15 WIB
Bagaimana Pemerintah Seharusnya Mengelola Restitusi PPN?

PENGEMBALIAN atau restitusi PPN kepada pengusaha kena pajak (PKP) merupakan salah satu aspek penting dari sistem PPN yang diterapkan oleh pemerintah.

Restitusi PPN merupakan implikasi skema pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran (PK-PM) yang bertujuan untuk memastikan bahwa PPN benar-benar ditanggung oleh konsumen, bukan oleh PKP yang melakukan penyerahan.

Skema PK-PM bakal menimbulkan restitusi bila pajak masukan yang dikreditkan oleh PKP ternyata melebihi pajak keluarannya. Restitusi kerap terjadi utamanya bila PKP melakukan ekspor, melakukan penyerahan yang dikenai PPN dengan tarif 0%, atau melakukan penanaman modal dengan nilai besar sehingga pajak masukannya melebihi pajak keluarannya.

Tanpa adanya restitusi atas pajak masukan yang melebihi pajak keluaran, PPN berevolusi dari pajak atas konsumsi menjadi pajak atas produksi. Kegagalan pemerintah dalam mengembalikan kelebihan PPN bakal mendistorsi investasi dan produksi, menaikkan harga di tingkat konsumen, dan menekan laba usaha dari PKP bersangkutan.

Dengan demikian, restitusi PPN adalah salah satu bagian esensial dari penerapan sistem PPN yang efektif. Demi menjaga netralitas PPN, kelebihan pajak masukan harus segera dikembalikan kepada PKP bersangkutan (Tait, 1988).

Masalahnya, hingga saat ini masih banyak negara berkembang yang belum mampu mengelola restitusi PPN dengan baik. PKP di negara berkembang kerap dihadapkan oleh prosedur yang kompleks ketika mengajukan restitusi kepada otoritas pajak.

Tingginya beban kepatuhan menjadi disinsentif bagi PKP untuk mengajukan restitusi yang seharusnya menjadi hak bagi PKP bersangkutan.

Menurut International Monetary Fund (IMF), pengelolaan restitusi PPN yang buruk tak hanya merugikan PKP. IMF dalam laporan bertajuk How to Manage Value-Added Tax Refunds pada 2021 yang ditulis oleh Pessoa et al., mengungkapkan sistem restitusi PPN yang tak berfungsi dengan baik juga bisa menimbulkan tantangan makrofiskal.

Menurut IMF, pengelolaan restitusi PPN yang tidak baik bisa menimbulkan misinterpretasi defisit anggaran, belanja anggaran yang kurang prudent, dan penurunan kredibilitas anggaran.

Ketika pemerintah mencatat PPN secara bruto tanpa mempertimbangkan nilai PPN yang harus direstitusi kepada PKP, penerimaan PPN akan menggelembung melebihi nilai penerimaan PPN yang sebenarnya, yakni PPN bruto dikurangi restitusi.

Guna menciptakan tata kelola restitusi PPN yang baik, IMF mendorong pemerintah di berbagai negara untuk menyederhanakan ketentuan restitusi PPN. Otoritas pajak perlu meminimalisasi kewajiban yang harus dipenuhi PKP guna memperoleh restitusi.

Menurut IMF, SPT adalah satu-satunya dokumen yang diperlukan untuk mengajukan restitusi. Restitusi seyogianya langsung diproses ketika PKP menyampaikan SPT PPN berstatus lebih bayar.

Pada saat yang sama, otoritas pajak perlu mengembangkan mekanisme untuk mencegah fraud restitusi PPN. Mekanisme tersebut salah satunya adalah automated risk analysis yang mampu meneliti permohonan restitusi secara real time.

Permohonan restitusi yang tergolong berisiko rendah bisa langsung ditindaklanjuti dengan pemberian restitusi secara tunai ataupun pemberian kompensasi. Adapun permohonan restitusi yang berisiko menengah-tinggi harus diperiksa terlebih dahulu sesuai dengan jangka waktu yang diatur dalam undang-undang.

Bila terdapat keterlambatan dalam pencairan PPN, PKP berhak mendapatkan imbalan bunga setidaknya setara atau lebih tinggi dari market rate.

Pencairan restitusi PPN harus diberikan kepada seluruh PKP tanpa terkecuali dan tidak boleh dibatasi hanya atas BKP/JKP tertentu atau kegiatan usaha tertentu saja.

IMF juga mendorong berbagai negara untuk menerapkan immediate refund system yang memungkinkan PKP untuk mengeklaim restitusi tanpa ada penundaan.

Dalam hal yurisdiksi memilih untuk menerapkan carry forward system, periode carry forward perlu ditekan sesingkat mungkin, misalnya 3 bulan saja. Periode carry forward yang panjang akan menimbulkan akumulasi kredit pajak dan lonjakan restitusi di kemudian hari.

Dari sisi penganggaran, Kementerian Keuangan perlu menyiapkan sumber daya yang diperlukan untuk mencairkan restitusi PPN pada periode tertentu.

Seluruh restitusi PPN yang dicairkan kepada PKP harus berasal dari PPN bruto, bukan dari sumber-sumber yang lain. Adapun PPN yang dicatatkan sebagai pendapatan negara dalam APBN adalah PPN neto, yakni PPN bruto dikurangi restitusi. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.