Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan penerimaan pajak dari program pengungkapan sukarela (PPS) mencapai Rp1,1 triliun. Angka ini terhitung per Jumat (4/2/2022) pukul 08.00 WIB. Padahal per Kamis (3/2/2022) kemarin, capaian penerimaan pajak dari PPS masih tercatat Rp977,5 miliar.
Penerimaan pajak penghasilan (PPh) final tersebut, imbuh Suryo, berasal dari 10.227 wajib pajak dengan total deklarasi harta mencapai hampir Rp10 triliun.
“Kami berharap PPS dapat dilakukan dan diikuti seluruh wajib pajak di Indonesia,” kata Suryo dalam acara Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan di Medan, Sumatra Utara, Jumat (4/2/2022).
Lebih lanjut, Suryo meminta seluruh pejabat pemerintah daerah Sumatra Utara agar ikut menyukseskan program pengampunan pajak. Suryo juga menegaskan penerimaan yang diperoleh dari para wajib pajak di setiap daerah nantinya akan digunakan untuk menyejahterakan masyarakat dan pembangunan di daerah.
“Karena pajak yang dikumpulkan akan dikembalikan lagi kepada daerah masing-masing dalam bentuk dana alokasi umum (DAU) maupun khusus (DAK), dan beragam insentif lainnya,” ucap Suryo.
Suryo juga mengingatkan pelaksanaan PPS akan selesai kurang dari 5 bulan lagi. Hal ini mengingat PPS diselenggarakan sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.
“PPS hanya 6 bulan sampai Juni 2022. Program ini diberikan kepada masyarakat, untuk meningkatkan kepatuhannya dengan cara deklarasi harta,” ujar Suryo.
Adapun PPS terdiri dari pengungkapan harta yang dimiliki wajib pajak per 31 Desember 2020 dan per 31 Desember 2015 yang belum diikuti tax amnesty 2016/2017 atau belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020. (sap)