TAIWAN

Tegas! Denda Maksimum Bagi Pengelak Pajak Dinaikkan 10 Kali Lipat

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Desember 2021 | 14:30 WIB
Tegas! Denda Maksimum Bagi Pengelak Pajak Dinaikkan 10 Kali Lipat

Ilustrasi.

TAIPEI, DDTCNews - Parlemen Taiwan meloloskan Undang-Undang (UU) yang diajukan pemerintah tentang pengenaan denda maksimum bagi pelaku penghindaran pajak. Beleid ini menaikkan besaran denda maksimum bagi pengelak pajak dari TWD10 juta menjadi TWD100 juta atau setara Rp52,1 miliar.

Parlemen juga menyepakati penambahan periode hukuman penjara bagi pelaku penghindaran pajak dari hanya 1 tahun menjadi maksimal 7 tahun kurungan.

"Hukuman berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan pengelakan pajak minimal TWD10 juta dan wajib pajak badan yang terbukti melakukan penghindaran pajak setidaknya TWD50 juta," tulis aturan tersebut dikutip Tax Notes International, Senin (6/12/2021).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Kantor Berita Taiwan melaporkan parlemen Taiwan juga menaikkan besaran denda maksimum atas kasus penipuan pajak lainnya dari TWD60.000 menjadi TWD10 juta. Kenaikan yang terbilang sangat tajam ini diharapkan bisa memberikan efek jera luar biasa bagi pelaku penipuan pajak.

Demi meningkatkan kepatuhan, UU baru ini juga mengakomodir penurunan tarif biaya tambahan untuk pembayaran denda dan tunggakan dari 15% menjadi 10%. Tarif yang lebih rendah ini tersedia selama 30 hari. Setelah 30 hari, tarif kembali naik ke 15%.

Beleid baru juga memungkinkan pemerintah memberi upah hingga TWD4,8 juta kepada pihak yang terbukti membantu otoritas pajak mengungkap kasus penghindaran pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT