PRANCIS

Tax Ratio Negara OECD Sanggup Tembus 34,1% Pascapandemi Covid-19

Muhamad Wildan | Rabu, 30 November 2022 | 18:03 WIB
Tax Ratio Negara OECD Sanggup Tembus 34,1% Pascapandemi Covid-19

Kantor Pusat OECD.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD5) mencatat penerimaan pajak negara- negara anggota OECD mampu pulih setelah terdampak oleh pandemi Covid-19.

Rata-rata tax ratio negara OECD pada 2021 tercatat mampu mencapai 34,1%, meningkat 0,6 poin persentase bila dibandingkan dengan tax ratio 2020. Secara nominal, penerimaan pajak negara-negara OECD juga mampu tumbuh 12,8%.

"Penerimaan pajak secara rata-rata mampu bertumbuh sebesar 12,8% dari 2020 ke 2021. Penerimaan pajak mampu tumbuh melampaui pertumbuhan PDB nominal yang sebesar 10,5%," tulis OECD dalam laporan bertajuk Revenue Statistics 2022, dikutip Rabu (30/11/2022).

Baca Juga:
Negara Ini Siapkan Insentif Pajak untuk Impor Mobil Listrik

Berdasarkan catatan OECD, peningkatan tax ratio lebih didorong oleh perbaikan kinerja PPh badan dan PPN. Rasio PPh badan terhadap PDB tercatat naik 0,5 poin persentase, sedangkan rasio PPN terhadap PDB naik sebesar 0,4 poin persentase.

Secara lebih terperinci, 24 dari 36 negara anggota OECD mampu mencatatkan peningkatan tax ratio pada 2021. Tax ratio Norwegia tercatat mampu naik 3,4 poin persentase pada 2021 berkat kenaikan PPh badan yang didorong oleh meningkatnya lifting minyak bumi.

Adapun Chile mampu meningkatkan tax ratio sebesar 2,8 poin persentase pada 2021, sedangkan Israel dan Korea Selatan masing-masing mampu meningkatkan tax ratio sebesar 2 poin persentase.

Baca Juga:
Filipina Bangun 4 Kawasan Industri Kesehatan, Insentif Pajak Disiapkan

OECD mencatat ada 11 negara yang mengalami penurunan tax ratio. Hungaria tercatat mengalami penurunan tax ratio sebesar 2,1 poin persentase, sedangkan Kanada, Islandia, Meksiko, dan Turki mengalami penurunan tax ratio sebesar lebih dari 1 poin persentase.

"Pemulihan penerimaan pajak pada 2021 mencerminkan kuatnya perekonomian OECD ketika bangkit dari pandemi," ujar Direktur Pusat Kebijakan dan Administrasi Perpajakan OECD Grace Perez-Navarro dalam keterangan resminya.

Namun, kinerja penerimaan pajak diekspektasikan akan kembali melambat akibat tekanan perekonomian global, kenaikan harga energi, dan lonjakan inflasi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 12:21 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 3,9 Persen, Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp269 Triliun

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 22,8 Triliun hingga 15 Maret 2024

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap

Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat