TAX CENTER UNIVERSITAS GUNADARMA

Tax Center Universitas Gunadarma Kukuhkan Relawan Pajak 2024

Dian Kurniati | Selasa, 06 Februari 2024 | 11:07 WIB
Tax Center Universitas Gunadarma Kukuhkan Relawan Pajak 2024

Kepala Tax Center Universitas Gunadarma Benny Susanti (paling kiri), Ketua Umum PERTAPSI Darussalam (kedua dari kiri), Rektor Universitas Gunadarma Margianti (keempat dari kiri), dan Direktur P2Humas DJP Dwi Astuti (kelima dari kiri) dalam peluncuran relawan pajak dalam program Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) 2024.

JAKARTA, DDTCNews - Tax Center Universitas Gunadarma resmi mengukuhkan relawan pajak dalam program Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) 2024.

Rektor Universitas Gunadarma Margianti mengatakan pengukuhan program relawan pajak menjadi salah satu aktivitas positif untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Melalui program ini, mahasiswa Universitas Gunadarma turut meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya pajak kepada masyarakat di sekitar kampus.

"Bagaimana kita melakukan kewajiban kita dengan baik dan benar, dan tentu saja bagaimana kita bersama-sama berbuat supaya Indonesia menjadi lebih baik lagi," katanya, Selasa (6/2/2024).

Baca Juga:
Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Margianti mengatakan pengukuhan Renjani 2024 dilaksanakan dalam serangkaian acara HUT ke-8 Tax Center Universitas Gunadarma. Menurutnya, Universitas Gunadarma akan terus mendukung kegiatan mahasiswa yang bermanfaat untuk negara.

Program Renjani merupakan kerja sama antara Universitas Gunadarma dan Kanwil DJP Jawa Barat III yang telah rutin dilaksanakan sejak 2016. Pengukuhan Renjani Universitas Gunadarma 2024 dilakukan oleh Rektor Universitas Gunadarma Margianti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, serta Ketua Umum PERTAPSI sekaligus Founder DDTC Darussalam.

Selain mengukuhkan Renjani 2024, Universitas Gunadarma juga membuka sekaligus meluncurkan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Relawan Pajak. Universitas Gunadarma menjadi salah satu dari 3 kampus yang ditunjuk untuk melaksanakan piloting MBKM Relawan Pajak pada tahun ini.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Dalam 8 tahun terakhir, Tax Center Universitas Gunadarma telah mendukung pemerintah melakukan penguatan di bidang pajak melalui program Renjani. Kini, tax center juga turut mengembangkan kurikulum serta merancang proses dan mekanisme integrasi program renjani dengan program MBKM.

Tax Center Universitas Gunadarma menjadi salah satu lembaga yang berfungsi sebagai pusat kajian, pelatihan, penelitian, pengembangan, dan sosialisasi yang mendukung pemahaman perpajakan pada mahasiswa, pelaku usaha, masyarakat, dan lingkungan kampus. Tax center juga menjadi lembaga yang inklusif dalam menjembatani pemahaman perpajakan bagi seluruh kalangan dengan menghadirkan berbagai program kerja.

Sementara itu, Ketua Umum PERTAPSI sekaligus Founder DDTC Darussalam mengapresiasi pengukuhan Renjai 2024 dan peluncuran program MBKM Relawan Pajak. Dengan 2 program tersebut, kampus dapat berpartisipasi lebih besar dalam meningkatkan literasi perpajakan bagi masyarakat.

Keberadaan relawan pajak, menurut Darussalam, sejalan dengan upaya PERTAPSI dalam membangun masyarakat melek pajak. Menurutnya, tugas dan tanggung jawab untuk meningkatkan literasi perpajakan masyarakat tak cuma diemban oleh DJP, tetapi juga para akademisi melalui berbagai tax center. Keterlibatan akademisi, seperti relawan pajak, menjadi penting karena posisinya dinilai lebih dekat dengan masyarakat, termasuk wajib pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Rabu, 24 April 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Bisa Unduh Buku Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21, Cek di Sini

Selasa, 23 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Perpajakan DDTC Tawarkan Literatur Pajak Berbahasa Inggris ​

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD