IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Tarik Aliran Modal di IKN, Pemerintah Siapkan Insentif Bagi Investor

Dian Kurniati | Rabu, 05 Oktober 2022 | 10:00 WIB
Tarik Aliran Modal di IKN, Pemerintah Siapkan Insentif Bagi Investor

Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah berupaya menyelesaikan rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait dengan pemberian insentif bagi investor yang menanamkan modalnya di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan pemberian insentif diperlukan untuk menarik investasi ke IKN sehingga dapat terbentuk ekosistem kota yang layak huni pada 2024. Menurutnya, insentif yang akan diberikan tersebut berupa insentif fiskal dan nonfiskal.

"Ini untuk membuat para investor nanti dapat menanamkan modalnya, menanamkan usahanya, melakukan usaha di IKN Nusantara dengan sebaik-baiknya," katanya, dikutip pada Rabu (5/10/2022).

Baca Juga:
Tinjau Arus Mudik, Jokowi Soroti Kemacetan Parah di Merak

Bambang mengatakan Badan Otorita menyusun RPP mengenai insentif untuk investor IKN bersama dengan Kementerian Investasi/BKPM. Selain itu, pembahasan soal insentif turut melibatkan Kementerian Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, serta sejumlah kementerian terkait.

Dia menilai pemberian insentif akan menguntungkan bagi semua pihak, tidak hanya investor atau pelaku usaha yang menanamkan modal di kawasan IKN.

Sebelumnya, Kepala Bappenas Suharso Monoarfa sempat menyinggung rencana pemberian kemudahan usaha, termasuk insentif perpajakan. Menurutnya, pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di IKN bakal diberikan insentif berupa pajak penghasilan badan, pajak pertambahan nilai dan/atau pajak penjualan atas barang mewah, kepabeanan, serta cukai.

Baca Juga:
Presiden Jokowi Ingin Lanjutkan Bantuan Beras Hingga Desember 2024

Ketentuan soal pemberian insentif perpajakan juga sempat disinggung dalam PP 17/2022, yang menjadi aturan turunan UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara. Pemberian insentif dilakukan oleh pemerintah pusat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Selain insentif, Bambang menyebut pemerintah juga sedang menyiapkan badan usaha milik otorita. Badan usaha tersebut merupakan tindak lanjut dari masukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) agar dibentuk lembaga yang dapat membantu kelincahan Badan Otorita IKN menciptakan iklim usaha secara berkelanjutan.

Nantinya, pengusahaan dalam IKN akan ditangani oleh badan usaha milik otorita yang bermitra dengan para investor dan pelaku usaha lainnya.

Baca Juga:
Dipanggil MK, Jokowi Jamin Menteri-Menterinya akan Hadir

"Dengan harapan ini akan tercipta satu iklim usaha yang sangat baik dan juga berkelanjutan, sustainability dari investment-nya juga akan kita perhatikan dengan baik ke depannya," ujarnya.

Selain itu, Bambang menyebut Badan Otorita akan menggelar jajak pasar sebagai kelanjutan dari sosialisasi peluang investasi yang telah dilakukan bersama Kadin. Menurutnya, kegiatan jajak pasar tersebut akan dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 08 April 2024 | 13:30 WIB LEBARAN 2024

Tinjau Arus Mudik, Jokowi Soroti Kemacetan Parah di Merak

Kamis, 04 April 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Presiden Jokowi Ingin Lanjutkan Bantuan Beras Hingga Desember 2024

Rabu, 03 April 2024 | 12:35 WIB PEMILU 2024

Dipanggil MK, Jokowi Jamin Menteri-Menterinya akan Hadir

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Surat Keterangan Fiskal Bisa Beri Citra Positif Perusahaan Calon AEO

Selasa, 16 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pajak Masukan atas Emas Tidak Dapat Dikreditkan Tapi Bisa Dibebankan

Selasa, 16 April 2024 | 10:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pergantian Pemerintah, KPK Desak Pejabat Terbuka Soal Kepatuhan Pajak

Selasa, 16 April 2024 | 09:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Upload Faktur Pajak Kemarin? Ini Alternatif yang Bisa Ditempuh

Selasa, 16 April 2024 | 09:45 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Simak! Tarif Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Sumatera Selatan

Selasa, 16 April 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Hari Ini Batas Akhir Setor dan Lapor PPh Masa Maret 2024

Selasa, 16 April 2024 | 09:10 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Konflik Iran-Israel, Pemerintah Antisipasi Kenaikan Harga Komoditas

Selasa, 16 April 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Lapkeu Diaudit AP? Jika Tak Dilampirkan, SPT Dianggap Tak Disampaikan