KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPh Royalti Turun, DJP: Jangan Lupa Kirim Bukti NPPN ke Pemotong

Redaksi DDTCNews | Minggu, 02 April 2023 | 08:30 WIB
Tarif PPh Royalti Turun, DJP: Jangan Lupa Kirim Bukti NPPN ke Pemotong

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memangkas tarif efektif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas royalti untuk wajib pajak orang pribadi pengguna norma penghitungan penghasilan bruto (NPPN) dari 15% menjadi 6%.

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda P2Humas DJP Rian Ramdani mengatakan penurunan tarif PPh royalti itu diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-1/PJ/2023. Peraturan itu diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum pemotongan PPh Pasal 23 yang selama ini dikeluhkan.

“Peraturan yang terbit pada tahun 2023 ini sekaligus merespon keluhan pekerja seni terkait royalti,” katanya dalam Tax Live di akun Instagram DJP, dikutip pada Minggu (2/4/2023).

Baca Juga:
Lakukan Profiling, Pegawai Pajak Wawancarai Karyawan Warung Makan

Perlu diketahui, jika wajib pajak menerima penghasilan berupa royalti maka akan dipotong PPh Pasal 23 oleh yang memberikan penghasilan seperti diatur dalam Pasal 23 UU 7/1983 s.t.d.t.d UU 7/2021. Tarif pemotongan PPh Pasal 23 yaitu 15%.

Berdasarkan PER-1/PJ/2023, tarif pemotongan PPh Pasal 23 tetap 15%. Namun, untuk wajib pajak orang pribadi yang menggunakan perhitungan menggunakan NPPN, tarif efektif PPh Pasal 23 tersebut turun menjadi 6%.

Syarat wajib pajak orang pribadi untuk bisa menggunakan NPPN adalah penghasilannya kurang dari Rp4,8 miliar. Selain itu, wajib pajak bersangkutan harus memberikan pemberitahuan dengan memakai fitur Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) pada DJP Online.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan ke Puluhan Wajib Pajak, Pemkot Libatkan Kejaksaan

“Agar bisa dikenakan 6%, wajib pajak pilih menu KSWP lalu tekan Profil lalu scroll kemudian tekan pemberitahuan menggunakan NPPN, klik kode captcha kemudian submit,” jelas Rian.

Setelah melakukan konfirmasi menggunakan NPPN, wajib pajak kemudian mengunggah formulir tersebut dan memberikan formulir yang sudah diunggah kepada setiap pemotong royalti sehingga tarif efektif pemotongan PPh Pasal 23 menjadi 6%. (sabian/rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 10 Juni 2023 | 14:00 WIB KOTA BANDA ACEH

Tagih Tunggakan ke Puluhan Wajib Pajak, Pemkot Libatkan Kejaksaan

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:55 WIB ADA APA DENGAN PAJAK

Ketentuan Penerbitan Faktur Pajak dari Barang Kebutuhan Pokok

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:30 WIB KOTA SUKABUMI

Manfaatkan! Masih Ada Pemutihan PBB Hingga Akhir September

BERITA PILIHAN

Sabtu, 10 Juni 2023 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Lakukan Monitoring pada Perusahaan AEO, Ternyata Ini Tujuannya

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:55 WIB ADA APA DENGAN PAJAK

Ketentuan Penerbitan Faktur Pajak dari Barang Kebutuhan Pokok

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Soal Nasib Simplifikasi Tarif Cukai Rokok, Kemenkeu Siapkan Ini

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:00 WIB KP2KP RIMBA RAYA

Kantor Pajak Kumpulkan Data, Giliran Konter HP Dicek Omzetnya

Sabtu, 10 Juni 2023 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Pemeriksaan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai

Sabtu, 10 Juni 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Cara Mengikuti Lelang Barang Tegahan Bea Cukai, Begini Tahapannya

Sabtu, 10 Juni 2023 | 09:30 WIB PER-03/PJ/2022

Berapa Kali Faktur Pajak Bisa Diganti? Begini Jawaban DJP

Sabtu, 10 Juni 2023 | 09:05 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

WP Masuk Sasaran Penggalian Potensi, Sistem Blokir Otomatis Diperluas

Sabtu, 10 Juni 2023 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wah! Pemerintah Kaji Insentif Pajak Khusus Film, Seperti Apa?

Sabtu, 10 Juni 2023 | 07:00 WIB ANIMASI PAJAK

Kenali Fungsi-Fungsi Pajak!