JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan periode relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 untuk wajib pajak orang pribadi tidak akan diperpanjang.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menyatakan relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak orang pribadi tetap akan berakhir pada 30 April 2026.
"Untuk wajib pajak orang pribadi, relaksasi pelaporan SPT berlaku sampai 30 April, dan saat ini belum ada rencana perpanjangan," katanya, Jumat (24/4/2026).
Wajib pajak orang pribadi masih punya waktu 6 hari untuk melaporkan SPT Tahunan PPh tahun 2025 tanpa dikenai sanksi administratif berupa denda dan bunga. Ketentuan relaksasi ini telah diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026.
Berdasarkan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi disampaikan paling lambat 31 Maret. Namun, DJP memberikan relaksasi penghapusan denda dan bunga hingga 30 April 2026.
Relaksasi penghapusan sanksi juga berlaku untuk wajib pajak dengan status SPT kurang bayar. Normalnya, kurang bayar pajak harus dilunasi maksimal 31 Maret, tapi kini wajib pajak diberikan keringanan hingga akhir April.
Selama periode relaksasi, dia pun menjamin DJP tidak menerbitkan surat tagihan pajak (STP) kepada wajib pajak orang pribadi dengan status SPT kurang bayar. Ketentuan itu berlaku asalkan pelunasan kurang bayar PPh dilakukan maksimal 30 April 2026.
Perlu diperhatikan, relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi ini hanya berlaku selama 1 bulan. Bila SPT dilaporkan melebihi periode relaksasi maka akan dikenakan sanksi. (rig)
