Ilustrasi.
BUENOS AIRES, DDTCNews – Senat Argentina menyetujui beleid baru yang mengubah tarif pajak penghasilan korporasi dari yang awalnya satu tarif (flat) sebesar 30% menjadi progresif mulai dari 25% hingga 35%.
Dengan tarif pajak penghasilan korporasi progresif ini, usaha-usaha yang tergolong kecil akan menikmati tarif pajak yang lebih rendah. Sementara itu, usaha besar akan dikenai tarif pajak yang lebih tinggi dibandingkan dengan sebelumnya.
"Perubahan ini sejalan dengan kebutuhan pemerintah untuk mempertahankan keberlanjutan fiskal. Perlu ditekankan pula perusahaan besar harus berkontribusi lebih besar dibandingkan dengan perusahaan kecil," ujar Sekretaris Kebijakan Perpajakan Pemerintah Argentina, Roberto Arias dikutip pada Selasa (15/6/2021).
Pada beleid terbaru tersebut, perusahaan dengan penghasilan kena pajak senilai ARS5 juta (kurang lebih senilai Rp748,5 juta) atau lebih rendah akan dikenai pajak penghasilan korporasi dengan tarif sebesar 25%.
Selanjutnya, lapisan penghasilan kena pajak sebesar ARS5 juta hingga ARS50 juta (sekitar Rp 748,5 juta hingga Rp7,48 miliar) akan dikenai tarif pajak penghasilan korporasi sebesar 30% ditambah dengan tarif pajak tetap sebesar ARS1,25 juta atau Rp187,1 juta.
Terakhir, pajak penghasilan korporasi sebesar 35% ditambah tarif pajak tetap sebesar ARS14,75 juta atau Rp2,2 miliar akan dikenakan atas lapisan penghasilan kena pajak di atas ARS50 juta (sekitar Rp7,48 miliar).
Tarif pajak penghasilan korporasi terbaru ini ditetapkan dan berlaku sejak tahun pajak 2021. Pada tahun pajak 2022, lapisan penghasilan kena pajak dapat disesuaikan sejalan dengan perkembangan inflasi.
Pemerintah Argentina meyakini perubahan rezim pajak penghasilan korporasi ini tidak akan menghambat penanaman modal di negara tersebut. Arias mengatakan tarif pajak bukan satu-satunya faktor penentu investasi.
"Investasi ditentukan oleh faktor-faktor ekonomi makro seperti stabilitas dan pertumbuhan ekonomi, tidak hanya tarif pajak," ujar Arias, seperti dilansir bnamericas.com. (kaw)