ARGENTINA

Tarif Pajak Penghasilan Korporasi Diubah Jadi Progresif

Muhamad Wildan | Selasa, 15 Juni 2021 | 18:05 WIB
Tarif Pajak Penghasilan Korporasi Diubah Jadi Progresif

Ilustrasi.

BUENOS AIRES, DDTCNews – Senat Argentina menyetujui beleid baru yang mengubah tarif pajak penghasilan korporasi dari yang awalnya satu tarif (flat) sebesar 30% menjadi progresif mulai dari 25% hingga 35%.

Dengan tarif pajak penghasilan korporasi progresif ini, usaha-usaha yang tergolong kecil akan menikmati tarif pajak yang lebih rendah. Sementara itu, usaha besar akan dikenai tarif pajak yang lebih tinggi dibandingkan dengan sebelumnya.

"Perubahan ini sejalan dengan kebutuhan pemerintah untuk mempertahankan keberlanjutan fiskal. Perlu ditekankan pula perusahaan besar harus berkontribusi lebih besar dibandingkan dengan perusahaan kecil," ujar Sekretaris Kebijakan Perpajakan Pemerintah Argentina, Roberto Arias dikutip pada Selasa (15/6/2021).

Baca Juga:
Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Pada beleid terbaru tersebut, perusahaan dengan penghasilan kena pajak senilai ARS5 juta (kurang lebih senilai Rp748,5 juta) atau lebih rendah akan dikenai pajak penghasilan korporasi dengan tarif sebesar 25%.

Selanjutnya, lapisan penghasilan kena pajak sebesar ARS5 juta hingga ARS50 juta (sekitar Rp 748,5 juta hingga Rp7,48 miliar) akan dikenai tarif pajak penghasilan korporasi sebesar 30% ditambah dengan tarif pajak tetap sebesar ARS1,25 juta atau Rp187,1 juta.

Terakhir, pajak penghasilan korporasi sebesar 35% ditambah tarif pajak tetap sebesar ARS14,75 juta atau Rp2,2 miliar akan dikenakan atas lapisan penghasilan kena pajak di atas ARS50 juta (sekitar Rp7,48 miliar).

Baca Juga:
WP Badan Jangan Mepet Deadline Saat Lapor SPT Tahunan, Ini Risikonya

Tarif pajak penghasilan korporasi terbaru ini ditetapkan dan berlaku sejak tahun pajak 2021. Pada tahun pajak 2022, lapisan penghasilan kena pajak dapat disesuaikan sejalan dengan perkembangan inflasi.

Pemerintah Argentina meyakini perubahan rezim pajak penghasilan korporasi ini tidak akan menghambat penanaman modal di negara tersebut. Arias mengatakan tarif pajak bukan satu-satunya faktor penentu investasi.

"Investasi ditentukan oleh faktor-faktor ekonomi makro seperti stabilitas dan pertumbuhan ekonomi, tidak hanya tarif pajak," ujar Arias, seperti dilansir bnamericas.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Jangan Mepet Deadline Saat Lapor SPT Tahunan, Ini Risikonya

Rabu, 10 April 2024 | 08:00 WIB HARI RAYA IDULFITRI

Parsel Lebaran Bebas Pajak Natura Sepanjang Penuhi Aturan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan