AUSTRALIA

Tarif Cukai Naik 12,5%, Harga Rokok Tembus Rp400.000 per Bungkus

Dian Kurniati | Selasa, 01 September 2020 | 16:02 WIB
Tarif Cukai Naik 12,5%, Harga Rokok Tembus Rp400.000 per Bungkus

Ilustrasi. (DDTCNews)

CANBERRA, DDTCNews—Pemerintah Australia resmi menaikkan tarif cukai rokok sebesar 12,5% mulai 1 September 2020, sekaligus menjadi yang kedua kalinya tarif cukai dinaikkan sepanjang tahun berjalan ini.

"Tarif cukai tembakau dan produk tembakau naik di bulan Maret dan September berdasarkan pendapatan rata-rata mingguan," bunyi pernyataan di situs resmi Kantor Perpajakan Australia (Australian Taxation Office/ATO), Selasa (1/9/2020).

ATO menyebut indeks pendapatan rata-rata mingguan warga Australia yang menjadi dasar kenaikan tarif cukai rokok yakni 1,033. Kebijakan itu juga sesuai dengan Undang-undang Tarif Cukai No. 1921.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Dengan tarif baru tersebut, harga sebungkus rokok berisi 20 batang akan naik menjadi sekitar AU$40 atau Rp432.107 per bungkus. Anggota parlemen dari negara bagian New South Wales Michael Johnsen menilai harga rokok itu sebagai yang termahal di dunia.

Johnsen tidak sepenuhnya setuju terhadap kebijakan menaikkan tarif cukai terhadap semua jenis rokok. Menurutnya vape atau rokok elektronik lain seharusnya bisa dikenai tarif yang lebih rendah.

"Kami mendengar pemerintah federal ingin melarang semua jenis rokok bersamaan. Saya pikir daripada melarangnya, kita bisa menggunakan cara lain agar orang berhenti merokok, dan beralih (ke rokok elektronik)," ujarnya seperti dilansir Dailymail.co.uk.

Baca Juga:
Ada Piutang Pajak Rp 346 Triliun, Otoritas ini Gencarkan Penagihan

Menurut Johnsen, biaya pemakaian vape bisa mencapai AU$1.000 atau Rp10,8 juta per tahun. Namun saat ini, undang-undang mengenai vape tergolong rumit dan semua negara bagian memiliki ketentuan tersendiri mengenai penjualan rokok elektrik.

Di bawah peraturan Australia, kepemilikan dan penggunaan nikotin untuk vape dilarang secara efektif. Namun demikian, vape dan rokok elektrik tanpa nikotin dapat dijual di toko-toko. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya