KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tangani Dampak Bencana, Indonesia Pinjam Rp7 Triliun dari World Bank

Dian Kurniati | Jumat, 22 Januari 2021 | 14:15 WIB
Tangani Dampak Bencana, Indonesia Pinjam Rp7 Triliun dari World Bank

Ilustrasi. (Bank Dunia)

JAKARTA, DDTCNews – World Bank menyetujui pemberian pinjaman senilai US$500 juta atau setara dengan Rp7,04 triliun kepada Indonesia untuk memperkuat respons keuangan terhadap bencana alam, risiko perubahan iklim, dan masalah kesehatan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pinjaman dari World Bank tersebut sangat penting untuk memperkuat tanggap bencana di Indonesia. Apalagi, Indonesia mengalami berbagai dampak dari sisi keuangan, fiskal, dan sosial akibat pandemi.

"Dukungan ini akan membantu pemerintah memberikan respon yang lebih tepat sasaran, tepat waktu, mengurangi dampak bencana, dan membantu melindungi kemajuan pembangunan," katanya dalam keterangan tertulis yang dirilis World Bank, Jumat (22/1/2021).

Baca Juga:
DJP Terus Gali Potensi Pajak Fintech atas Bunga Pinjaman P2P Lending

Sri Mulyani menambahkan perencanaan respons yang efektif terhadap bencana akan membantu melindungi masyarakat dan keuangan negara. Misal, perlindungan bagi masyarakat miskin dan rentan yang sering menanggung beban bencana karena tinggal di daerah rawan bahaya, tidak memiliki akses pada layanan dasar, serta keterbatasan dana untuk mengatasi dampaknya.

Dengan dana pinjaman dari World Bank, pemerintah akan mematangkan Strategi Keuangan dan Jaminan Risiko Bencana Nasional dengan memperkuat ketahanan fiskal melalui Pooling Fund untuk Bencana atau skema pengumpulan dana untuk penanganan dampak bencana.

Sementara itu, Kepala Perwakilan World Bank untuk Indonesia dan Timor-Leste Satu Kahkonen mendukung inisiatif tersebut. Dia meyakini ketersediaan dana yang cukup akan membuat pemerintah menangani bencana secara lebih cepat dan tepat sasaran.

Baca Juga:
Crash Program Efektif Bantu Debitur Kecil Lunasi Utang ke Negara

"Ini terutama akan menguntungkan bagi mereka yang paling miskin dan paling rentan, yang paling terdampak bencana, yang seringkali langsung kehilangan mata pencaharian dan pendapatan, sehingga membuat mereka tetap miskin," ujarnya.

Bencana menjadi salah satu ancaman bagi kemajuan pembangunan Indonesia. Selama periode 2014—2018, pemerintah telah membelanjakan sekitar US$90 juta hingga US$500 juta atau Rp7 triliun per tahun untuk tanggap bencana dan pemulihan.

Sementara itu, pemda juga turut menanggung biaya hingga sekitar US$250 juta atau Rp3,5 triliun. Kebutuhan anggaran untuk tanggap bencana diperkirakan terus meningkat setiap tahun, salah satunya akibat perubahan iklim.

Proyek tanggap bencana juga akan didukung hibah dari Global Risk Financing Facility senilai US$14 juta untuk membantu pembangunan kapasitas teknis, sistem pengelolaan lingkungan dan sosial, serta pengadaan teknologi baru dalam pengelolaan Pooling Fund untuk Bencana. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 10 April 2024 | 11:30 WIB DIGITALISASI EKONOMI

DJP Terus Gali Potensi Pajak Fintech atas Bunga Pinjaman P2P Lending

Kamis, 28 Maret 2024 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Crash Program Efektif Bantu Debitur Kecil Lunasi Utang ke Negara

Selasa, 13 Februari 2024 | 12:00 WIB ARGENTINA

Omnibus Law Disetujui DPR, Ketentuan Pajak di Negara Ini Direvisi

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?