KANWIL DJP BALI

Tanah 1.000 Meter Persegi Milik Tersangka Pidana Perpajakan Disita

Redaksi DDTCNews | Minggu, 07 Agustus 2022 | 15:00 WIB
Tanah 1.000 Meter Persegi Milik Tersangka Pidana Perpajakan Disita

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kanwil DJP Bali melakukan penyitaan aset yang berlokasi di Desa Panji Anom milik tersangka kasus pidana di bidang perpajakan berinisial KNS pada 14 Juli 2022 dengan didampingi Tim Korwas PPNS Polda Bali.

Kanwil DJP Bali menyebut penyitaan dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp728,89 juta yang timbul sebagai akibat tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh KNS.

“KNS ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara tindak pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi,” sebut kanwil seperti dikutip dari laman DJP, Minggu (7/8/2022).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Sebelum penyidikan dan penyitaan, kanwil sebelumnya telah memberikan imbauan dan pemeriksaan pajak terhadap tersangka.

Kanwil juga telah memberikan kesempatan kepada tersangka untuk menghentikan proses penyidikan dengan membayar pokok pajak ditambah dengan denda sebesar 3 kali dari pokok pajak yang kurang dibayar.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 44B ayat 1 UU KUP, yaitu untuk kepentingan penerimaan negara dan atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama 6 bulan sejak tanggal surat permintaan.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Penyitaan yang dilakukan sesuai dengan Surat Izin Penetapan dari Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 124/Pen.Pid/2022/PN Sgr tanggal 28 Juni 2022.

Jenis aset milik tersangka yang berhasil disita antara lain berupa satu bidang tanah yang terletak di Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng seluas 1.000 m2 beserta sertifikat hak milik atas tanah tersebut.

"Tindakan penyitaan ini diharapkan memberikan efek jera bagi tersangka dan menjadi peringatan bagi wajib pajak lainnya agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar salah satu anggota tim penyidik Kanwil DJP Bali. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT