KEBIJAKAN PAJAK

Takut Diperiksa DJP, Pemanfaat Supertax Deduction Vokasi Masih Minim

Muhamad Wildan | Jumat, 17 September 2021 | 11:00 WIB
Takut Diperiksa DJP, Pemanfaat Supertax Deduction Vokasi Masih Minim

Peserta mengikuti pelatihan Barista di Denpasar, Bali, Sabtu (4/9/2021). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat minat pengusaha untuk memanfaatkan insentif supertax deduction atas pelatihan dan vokasi masih cenderung rendah. Hingga Agustus 2021, tercatat baru ada 42 wajib pajak yang memanfaatkan insentif tersebut.

Selain akibat pandemi Covid-19, wajib pajak juga khawatir jadi sasaran pemeriksaan oleh Ditjen Pajak (DJP) jika memanfaatkan insentif tersebut.

"Kita paham karena pandemi Covid-19 sehingga banyak perusahaan yang rugi fiskal. Kedua, masih ada ketakutan industri kalau insentif pajak ini diberlakukan nanti pajaknya akan diutak-atik oleh DJP," ujar Asisten Deputi Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja Kemenko Perekonomian Yulius, dikutip Jumat (17/9/2021).

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Yulius mengatakan pihaknya telah meyakinkan industri bahwa pemanfaatan insentif supertax deduction pelatihan dan vokasi tidak akan membuat wajib pajak diperiksa oleh fiskus. "Jika ikut program ini, pajaknya tidak akan diutak-atik," ujar Yulius.

Selain adanya kekhawatiran dari wajib pajak, Yulius mengatakan sosialisasi terhadap insentif supertax deduction pelatihan dan vokasi juga dirasa masih belum masif. Yulius berharap dunia usaha dan industri turut berperan dalam melaksanakan sosialisasi mengenai supertax deduction pelatihan dan vokasi.

"Pembinaan industri dari Kadin setempat yang bisa mendorong ini [supertax deduction pelatihan dan vokasi] bisa berjalan," ujar Yulius.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Untuk meningkatkan pemahaman wajib pajak mengenai supertax deduction pelatihan dan vokasi, pemerintah tercatat menyelenggarakan pendampingan dan konsultasi pemanfaatan insentif melalui coaching clinic.

Kemenko Perekonomian bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, dan GIZ tercatat telah memberikan pelatihan dan pendampingan kepada 250 perusahaan melalui penyelenggaraan coaching clinic secara daring.

Untuk diketahui, supertax deduction pelatihan dan vokasi adalah insentif pajak yang diberikan kepada wajib pajak yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, serta pengambangan SDM.

Insentif pajak yang diberikan adalah pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 200% dari total biaya yang dikeluarkan wajib pajak untuk menyelenggarakan kegiatan pelatihan dan vokasi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara