KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tak Semua UMKM Punya Aset Agunan, Jokowi Ingin Permudah Akses Kredit

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Desember 2023 | 15:45 WIB
Tak Semua UMKM Punya Aset Agunan, Jokowi Ingin Permudah Akses Kredit

Presiden Jokowi.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta perbankan mempermudah pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Jokowi juga meminta otoritas terkait mengubah regulasi terkait dengan penyaluran kredit perbankan ke UMKM, khususnya ketentuan soal agunan.

Jokowi meminta Menteri BUMN, Gubernur BI, dan Kepala OJK untuk duduk bersama menyusun ulang regulasi tentang penyaluran kredit UMKM.

"Karena tidak semua UMKM kita itu memiliki aset agunan, memiliki kolateral, sehingga prospek itu juga harus dilihat. Jangan hanya melihat agunannya mana, agunannya mana, dilihat juga dong prospeknya," kata Presiden Jokowi dalam UMKM Expo(rt) Brilianpreneur, Kamis (7/12/2023).

Baca Juga:
Patuhi UU PPSK, Kemenkeu Gali Masukan Publik Soal RPP LKM Inkubasi

Permintaan Jokowi tersebut bukan tanpa alasan. Pemerintah mencatat, penyaluran kredit oleh perbankan kepada UMKM baru 21% dari total kredit yang tersalur.

"Yang selalu saya dorong yang berkaitan dengan pembiayaan. Pembiayaan UMKM ini harus dipermudah karena kalau penyalurannya ke UMKM baru 21% dari total kredit yang ada. Terbesar masih BRI," kata Jokowi.

Jokowi mengatakan penyaluran kredit bagi UMKM di Indonesia masih lebih kecil jika dibandingkan negara lain, seperti China yang mencapai 65%, Jepang 65%, dan India 50%. Karenanya, presiden pun meminta jajaran terkait dapat memperbaiki peraturan yang ada untuk mendukung kemudahan tersebut.

Baca Juga:
Posisi Utang Pemerintah Capai Rp8.262,1 Triliun pada Akhir Maret 2024

Kepala Negara pun menyampaikan apresiasi kepada para pelaku dan mitra UMKM yang telah menjadi penopang ekonomi nasional sekaligus menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

"Kita tahu PDB ekonomi kita 61 persen didukung oleh UMKM, usaha-usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah. Dan 97% yang berkaitan dengan tenaga kerja, itu juga penyerapannya oleh usaha-usaha UMKM. Ini yang penting," katanya.

Presiden juga menekankan pentingnya UMKM untuk masuk ke dalam ekosistem digital sehingga dapat menguasai baik pasar lokal maupun pasar ekspor dan pasar global. Pemerintah mencatat baru 15,7% pelaku UMKM Tanah Air yang sudah tembus pasar internasional. Angka ini masih di bawah capaian Singapura yang 41% UMKM-nya sudah tembus pasar ekspor atau Thailand dengan 29% pelaku UMKM bisa mengakses pasar ekspor.

Baca Juga:
Begini Angsuran PPh Pasal 25 Setelah 2023 Tidak Pakai Pajak Final UMKM

Presiden juga meminta agar UMKM dapat selalu mengikuti selera permintaan pasar dan menyesuaikan dengan tren yang ada.

"Dilihat demand-nya, melihat juga tren pasar, melihat selera pasar itu seperti apa. Urusan warna, urusan desain, urusan packaging, selalu harus diperbaiki. Setiap tahun harus selalu diperbaiki agar produk-produk kita tetap up to date dan mampu memenuhi selera pasar yang ada," ujarnya.

Insentif Pajak UMKM

Baca Juga:
Penentuan Besaran Peredaran Bruto dalam Penghitungan PPh Final UMKM

Wajib pajak orang pribadi bisa memanfaatkan fasilitas PPh final dengan tarif 0,5% apabila peredaran brutonya kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun. Kemudian, sesuai dengan PP 55/2022 penghasilan yang dikenakan PPh final adalah bagian dari peredaran bruto yang lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun dan kurang dari Rp4,8 miliar.

Perhitungan peredaran bruto atau omzet ditentukan berdasarkan keseluruhan omzet dari usaha, termasuk omzet dari cabang. Selama peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun maka wajib pajak orang pribadi dapat menggunakan fasilitas PPh final 0,5%. Sesuai dengan PP 55/2022, omzet UMKM yang tidak melebihi Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenakan PPh final 0,5%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

Selasa, 30 April 2024 | 14:01 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Telat! Pemberitahuan Perpanjangan SPT Badan Maksimal 30 April