PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tak Perlu Antre ke Kantor Pajak, Tantri Kotak: Lapor SPT via e-Filing

Dian Kurniati
Kamis, 30 Maret 2023 | 09.30 WIB
Tak Perlu Antre ke Kantor Pajak, Tantri Kotak: Lapor SPT via e-Filing

Vokalis band Kotak, Tantri Syalindri Ichlasari. (foto: hasil tangkapan layar dari Instagram KPP Pratama Jakarta Jagakarsa)

JAKARTA, DDTCNews - Vokalis band Kotak, Tantri Syalindri Ichlasari mengingatkan wajib pajak untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022.

Tantri mengatakan wajib pajak bisa menyampaikan SPT Tahunan secara online melalui e-filing. Wajib pajak pun tidak perlu repot datang dan antre ke kantor pajak, apalagi menjelang berakhirnya periode penyampaian SPT Tahunan seperti saat ini.

"Jadi tidak perlu lagi tuh antre di kantor pajak. Jauh lebih cepat, jauh lebih mudah, jauh lebih nyaman, dan bisa di mana saja," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakjagakarsa, dikutip pada Kamis (30/3/2023).

Pada keterangan pada video yang diunggah, Tantri mengaku telah menyampaikan SPT Tahunan 2022. Dia pun mengimbau wajib pajak lainnya untuk melaksanakan kewajiban membayar dan melaporkan pajaknya sebelum 31 Maret 2023.

SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dilaporkan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Sementara itu, SPT tahunan wajib pajak badan disampaikan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan, baik secara manual maupun online. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, harus memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Selain menyampaikan SPT Tahunan 2022, Tantri juga mengingatkan wajib pajak segera melakukan pemadanan data nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi.

Integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK 112/2022. Jika tidak ada aral melintang, integrasi tersebut bakal berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.