KPP PRATAMA BOYOLALI

Tak Lunasi Pajak Rp400 Juta, Truk Milik WP Disita KPP

Muhamad Wildan | Sabtu, 14 Mei 2022 | 09:00 WIB
Tak Lunasi Pajak Rp400 Juta, Truk Milik WP Disita KPP

Truk yang disita petugas. (foto: sonora.id)

BOYOLALI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali melakukan penyitaan atas aset milik penunggak pajak. Aset yang disita adalah 1 buah truk.

Aset milik wajib pajak disita karena wajib pajak diketahui memiliki tunggakan pajak yang belum dilunasi senilai Rp400 juta.

"Kami mendukung penuh upaya JPSN untuk melakukan tindakan penagihan aktif sebagai salah satu upaya mengamankan pendapatan negara dari sisi pajak. Kami yakin dengan upaya percepatan yang dilakukan, tunggakan pajak akan cair," kata Kepala KPP Pratama Boyolali Mohamad Rifki Rachman, dilansir sonora.id, Sabtu (14/5/2022).

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Sebagaimana telah diatur pada UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) penyitaan dilakukan bila penanggung pajak tak kunjung melunasi utang pajak dalam waktu 2 x 24 jam setelah pemberitahuan surat paksa.

Bila dalam waktu 14 hari penanggung pajak masih belum melunasi tunggakan pajak dan biaya penagihannya, maka aset yang disita akan dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Jika penunggak pajak melunasi utang pajaknya sesuai batas waktu, maka penyitaan akan dicabut dan aset akan dikembalikan kepada penanggung pajak.

Baca Juga:
Utang Pajak Tak Kunjung Dilunasi, Saldo Rekening WP Akhirnya Disita

KPP Pratama Boyolali pun mengingatkan kepada para penunggak pajak, khususnya yang memiliki utang melebihi Rp100 juta, untuk segera melunasi utang pajaknya.

Penanggung pajak dengan utang pajak di atas Rp100 juta dapat dilakukan tindakan hard collection mulai dari pencekalan hingga gijzeling.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Omzet Belum Tembus Rp 4,8 Miliar, Rumah Makan Padang Kukuh Ajukan PKP

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA JAKARTA PALMERAH

Dibantu Kantor Pajak, Seluruh Hakim dan ASN PN Jakbar Sudah Lapor SPT

Rabu, 27 Maret 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA PENAJAM

Utang Pajak Tak Kunjung Dilunasi, Saldo Rekening WP Akhirnya Disita

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya