KINERJA FISKAL

Tak Lagi Tumbuh Tinggi, Kinerja Pajak Masuk Fase Normalisasi

Muhamad Wildan | Selasa, 23 Mei 2023 | 10:05 WIB
Tak Lagi Tumbuh Tinggi, Kinerja Pajak Masuk Fase Normalisasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan materi paparannya dalam konferensi pers APBN Kita. 

JAKARTA, DDTCNews - Laju penerimaan pajak tercatat mulai mengalami normalisasi. Pada periode Januari hingga April 2023, penerimaan pajak tercatat hanya mampu bertumbuh sebesar 21,3%.

Bila diperinci, terdapat beberapa jenis pajak yang secara bulanan justru mengalami kontraksi bila dibandingkan dengan kinerja pada April tahun sebelumnya.

"Pertumbuhan 21,3% itu masih tinggi, tetapi tahun lalu itu sudah tumbuh tinggi juga yaitu 51,4%," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dikutip Selasa (23/5/2025).

Baca Juga:
Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

PPh Pasal 22 impor pada April 2023 tercatat mengalami kontraksi sebesar -12,5%. Selanjutnya, kinerja PPh orang pribadi tercatat terkontraksi sebesar -43,4%.

Kontraksi PPh Pasal 22 impor disebabkan oleh perlambatan aktivitas impor, sedangkan kontraksi PPh orang pribadi disebabkan oleh adanya ketetapan pajak pada tahun lalu yang tidak berulang pada tahun ini.

Adapun PPN dalam negeri dan PPN impor masing-masing tercatat mengalami kontraksi sebesar -10,9% dan -14,9%. Menurut Sri Mulyani, kontraksi ini disebabkan oleh kenaikan restitusi dan pergeseran pembayaran PPN akibat tanggal 30 April yang bertepatan dengan hari libur.

Baca Juga:
Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Secara sektoral, Kementerian Keuangan mencatat setoran pajak dari sektor manufaktur, perdagangan, dan konstruksi mulai mengalami penurunan pada April 2023.

Setoran pajak dari sektor manufaktur dan perdagangan pada April 2023 tercatat mengalami kontraksi masing-masing sebesar -17,7% dan -15,7% disebabkan oleh tingginya angsuran PPh Pasal 25 pada tahun lalu. Akibatnya, setoran PPh Pasal 29 pada April 2023 menurun.

Adapun setoran pajak dari sektor konstruksi dan real estate tercatat turun sebesar -15,7% pada April 2023 akibat adanya pembayaran atas ketetapan pajak pada tahun lalu yang tidak berulang pada tahun ini. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Rabu, 17 April 2024 | 12:30 WIB LAYANAN PAJAK

Lupa EFIN, Wajib Pajak Bisa Manfaatkan Tiga Saluran Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M