KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tak Dilepas Semua, Kemenpan-RB Siapkan Solusi Terkait Tenaga Honorer

Muhamad Wildan | Minggu, 05 Maret 2023 | 14:30 WIB
Tak Dilepas Semua, Kemenpan-RB Siapkan Solusi Terkait Tenaga Honorer

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tengah menyiapkan solusi terkait dengan kebijakan penataan tenaga non-ASN atau honorer.

Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan peran tenaga honorer tidaklah kecil dalam pelayanan. Untuk itu, penataan ulang diperlukan mengingat terkadang tenaga honorer direkrut tidak berdasarkan ketentuan.

"Oleh karena di satu sisi non-ASN ini fungsinya luar biasa, tetapi di sisi lain juga tidak sedikit yang rekrutmennya kadang tidak memenuhi ketentuan, termasuk dari pemerintah daerah maupun pemda," katanya, dikutip pada Minggu (5/3/2023).

Baca Juga:
Kerek Tax Ratio, Sri Mulyani: Reformasi Perpajakan Perlu Dilanjutkan

Dengan demikian, lanjut Azwar, pemerintah tidak akan memberhentikan seluruh tenaga honorer sebagaimana yang sempat dipertimbangkan di awal.

"Secara faktual, memang tenaga non-ASN berperan dalam pelayanan publik, sangat membantu dalam penyelenggaraan pelayanan publik seperti soal pendidikan, kesehatan, maupun pelayanan publik lainnya," tuturnya dikutip dari Setkab.

Azwar menuturkan kebijakan atas tenaga honorer sedang dibahas bersama seluruh stakeholder seperti DPR, DPD, Badan Kepegawaian Negara (BKN), perwakilan tenaga honorer, hingga beberapa asosiasi pemerintah daerah.

Baca Juga:
Sri Mulyani Ungkap Kekhawatiran Soal Harga Minyak Dunia pada 2024

Asosiasi yang dimaksud di antaranya Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), dan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI).

"Kami memang ada beberapa opsi mulai soal pengangkatan sesuai skala prioritas, lalu ada opsi pengangkatan seluruhnya tapi ini nanti beban fiskal bisa melonjak signifikan, dan beberapa opsi lagi," ujar Azwar.

Untuk diketahui, Kemenpan-RB memutuskan untuk menghapus tenaga honorer pada tahun ini. Hal ini tertuang dalam Surat Menpan-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022.

Melalui surat tersebut, PPK diminta untuk melakukan pemetaan tenaga honorer. Apabila memenuhi syarat, tenaga honorer tersebut dapat diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS atau PPPK. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 05 Juni 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ungkap Kekhawatiran Soal Harga Minyak Dunia pada 2024

Senin, 05 Juni 2023 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Optimistis Pendapatan Negara 2023 Capai Target

Senin, 05 Juni 2023 | 14:18 WIB APBN 2023

Cek Rekening! Gaji ke-13 ASN Dicairkan Mulai Hari Ini

BERITA PILIHAN

Senin, 05 Juni 2023 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Metode Pengulangan dalam Menentukan Nilai Pabean?

Senin, 05 Juni 2023 | 15:45 WIB UU HKPD

Kemendagri Mulai Atur Dasar Pengenaan Pajak Alat Berat

Senin, 05 Juni 2023 | 15:17 WIB PMK 242/2014

Catat! Pemindahbukuan ke NPWP yang Berbeda Harus Manual ke KPP

Senin, 05 Juni 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ungkap Kekhawatiran Soal Harga Minyak Dunia pada 2024

Senin, 05 Juni 2023 | 14:31 WIB KOMISI YUDISIAL

Tok! Amzulian Rifai Terpilih Jadi Ketua Komisi Yudisial

Senin, 05 Juni 2023 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Optimistis Pendapatan Negara 2023 Capai Target

Senin, 05 Juni 2023 | 14:18 WIB APBN 2023

Cek Rekening! Gaji ke-13 ASN Dicairkan Mulai Hari Ini