PROFIL PERPAJAKAN BRUNEI

Tak Ada PPN, Tak Pula PPh Orang Pribadi

Redaksi DDTCNews
Kamis, 26 Mei 2016 | 19.32 WIB
Tak Ada PPN, Tak Pula PPh Orang Pribadi

PENDUDUK Brunei Darussalam tergolong lebih makmur dibandingkan dengan negara tetangganya se-Asean. Negara ini masuk ke dalam daftar 25 besar negara dengan pendapatan per kapita tertinggi di dunia, dengan indeks pembangunan manusia tertinggi kedua di Asean setelah Singapura.

Sumber utama kemakmuran negara ini adalah sumber daya alam yang melimpah, terutama minyak dan gas alam cair, serta produk turunannya. Dengan ekspor yang kuat dan jumlah penduduk yang relatif sedikit, tak heran pendapatan per kapita Brunei melejit melampaui rata-rata negara Asean.

Kemakmuran ini juga ditopang situasi politik yang stabil. Dengan sistem pemerintahan kesultanan atau monarki, Sultan Brunei memiliki kekuasaan yang begitu besar. Dia juga merangkap sebagai Perdana Menteri, Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan sekaligus anggota Dewan Legislatif.

Kebijakan Perpajakan

Brunei menerapkan kebijakan perpajakan yang tergolong longgar di Asean. Tak ada pajak penghasilan orang pribadi, tidak ada pula pajak pertambahan nilai. Tarif PPh badannya terendah kedua di Asean setelah Singapura, yakni 18,5%.

Untuk mencegah terjadinya pajak berganda, Brunei telah menjalin perjanjian pajak dengan 13 negara-negara, yakni Bahrain, China, Hong Kong, Indonesia, Japan, Kuwait, Laos, Malaysia, Oman, Pakistan, Singapore, United Kingdom, dan Vietnam.

Belum ada aturan khusus yang mengatur mengenai transfer pricing. Namun demikian, perusahaan diwajibkan untuk menerapkan arm’s length basis pada setiap transaksi lintas batas (cross-border) yang terjadi di negara ini. (Sumber: IMF & World Bank-2016/ Bsi)

Data Perpajakan Brunei Darussalam
UraianKeterangan
Sistem pemerintahanMonarki
PDB nominalUS$11,79 miliar (2015)
Pertumbuhan ekonomi-0,2% (2015)
Populasi417 ribu jiwa (2014)
Tax Ration/a
Otoritas PajakSystem for Tax Administration and Revenue Services (STARS)
Sistem PerpajakanSelf assessment
Tarif PPh Badan18,5%, khusus migas 55%
Tarif PPh Orang Pribadi-
Tarif PPN-
Tarif pajak dividen-
Tarif pajak royalti10%
Tarif bunga15%
Tax Treaty13 negara

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.