STATISTIK ADMINISTRASI PAJAK

Jadi Alternatif Selesaikan Sengketa Pajak, Ini Penerapan ADR di Asean

Redaksi DDTCNews
Selasa, 12 Mei 2020 | 17.00 WIB
Jadi Alternatif Selesaikan Sengketa Pajak, Ini Penerapan ADR di Asean

ALTERNATIVE Dispute Resolution (ADR) adalah suatu mekanisme penyelesaian sengketa melalui prosedur yang disepakati para pihak yang terkait di luar pengadilan (nonlitigasi).  

Penerapan ADR diharapkan dapat meminimalisasi adanya perbedaan perhitungan ataupun interpretasi antara wajib pajak dan otoritas pajak yang berujung pada berlarut-larutnya penyelesaian sengketa pajak.  Bentuk-bentuk alternatif penyelesaian sengketa tersebut dapat berupa konsultasi, negosiasi, mediasi, arbitrase, dan konsiliasi.

Pada intinya, ADR menekankan kerja sama antara otoritas dengan pihak wajib pajak untuk menangani sengketa. Hal ini dinilai dapat meningkatkan efisiensi dari sisi administrasi serta menekan biaya negara yang biasanya digunakan untuk menyelenggarakan proses pengadilan terkait masalah perpajakan.

Asian Development Bank (ADB) bersama dengan International Monetary Fund (IMF), Intra-European Organisation of Tax Administrations (IOTA), dan The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) membangun sebuah kerangka survei yang dinamakan International Survey on Revenue Administration (ISORA).

Survei tersebut bertujuan untuk mengetahui sistem administrasi pajak di berbagai negara dalam rangka menyediakan suatu data yang terstandardisasi untuk kepentingan analisis dan rekomendasi dalam hal kebijakan administrasi pajak.

Penerapan ADR merupakan salah satu isu dari administrasi pajak yang ditanyakan kepada masing-masing otoritas pajak yang berwenang di negara bersangkutan. Tabel berikut merupakan hasil survei ISORA mengenai ADR yang dilakukan pada 2017 dan 2018 untuk kawasan Asia Tenggara.

Hal yang menarik menurut survei tersebut ialah Brunei Darussalam merupakan negara satu-satunya di kawasan Asia Tenggara yang menerapkan ADR pada 2017. Apabila survei tersebut ditelaah lebih dalam, Brunei Darussalam ternyata tidak memiliki pengadilan pajak maupun pengadilan administratif. Dengan demikian, wajar memang apabila mereka menerapkan proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan.  

Lebih lanjut, menurut hasil survei pada 2018, Laos, Malaysia, dan Thailand dikatakan telah menerapkan ADR sebagai wadah penyelesaian sengketa. Namun, dari ketiga negara tersebut, hanya Thailand yang memiliki pengadilan pajak. Dengan demikian, dapat disimpulkan otoritas pajak di Thailand, berdasarkan survei tersebut, menerapkan suatu terobosan baru dalam sistem pajaknya.

Survei tersebut juga dapat secara garis besar menggambarkan kesiapan negara-negara Asia Tenggara untuk menggunakan ADR dalam penyelesaian sengketa pajak di masa yang akan datang.*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.