KEBIJAKAN PAJAK

Tak Ada Perubahan Substansial dalam Ketentuan Pajak Perpu Cipta Kerja

Muhamad Wildan | Kamis, 12 Januari 2023 | 14:30 WIB
Tak Ada Perubahan Substansial dalam Ketentuan Pajak Perpu Cipta Kerja

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Eko Ariyanto.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) 2/2022 tentang Cipta Kerja sama sekali tidak mengubah substansi ketentuan pajak yang telah termuat dalam UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Eko Ariyanto menjelaskan Perpu Cipta Kerja hanya menulis ulang pasal-pasal yang telah dimuat dalam UU Cipta Kerja. Namun, pasal-pasal yang telah termuat dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tidak ditulis kembali dalam Perpu Cipta Kerja.

"Apabila ada pasal-pasal terdampak oleh judicial review, itulah yang diubah di Perpu Cipta Kerja. Bukan perubahan substansial, melainkan perubahan redaksional," katanya dalam Sosialisasi Peraturan Perpajakan yang digelar oleh Direktorat P2Humas DJP, Kamis (12/1/2023).

Baca Juga:
Ingin Jadi Rekanan Pemda, Perusahaan Minta Asistensi soal Daftar NPWP

Contoh, UU Cipta Kerja merevisi 3 pasal pada UU PPh, yaitu Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 26. Dari 3 pasal itu, pasal yang direvisi kembali melalui UU HPP hanya Pasal 4. Dengan demikian, pasal yang dituliskan ulang dalam Perpu Cipta Kerja hanya Pasal 2 dan Pasal 26.

Pasal 2 UU PPh s.t.d.t.d Perpu Cipta Kerja mengatur tentang persyaratan subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri, sedangkan Pasal 26 mengatur tentang penurunan tarif PPh Pasal 26 atas bunga obligasi dari 20% menjadi 10%.

Dengan ditetapkannya Perpu Cipta Kerja, klaster perpajakan dalam perpu tersebut harus dibaca dan dimaknai sama dengan undang-undang perpajakan yang saat ini berlaku.

Baca Juga:
Bunga Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena Pajak, Tetap Masuk di SPT

Sebagai informasi, Perpu Cipta Kerja telah ditetapkan pemerintah guna melaksanakan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Putusan tersebut menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan perlu segera diperbaiki dalam waktu 2 tahun sejak putusan dibacakan.

Menurut pemerintah, Perpu Cipta Kerja perlu diterbitkan karena adanya kegentingan yang memaksa, seperti krisis energi dan pangan, perubahan iklim, dan gangguan rantai pasok. Untuk itu, berbagai isu tersebut perlu direspons dengan kebijakan berdasarkan Perpu Cipta Kerja.

"Sesuai Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009, kondisi tersebut di atas telah memenuhi parameter sebagai kegentingan yang memaksa dalam rangka penetapan perpu," bunyi bagian penjelas dari Perpu Cipta Kerja.

Menurut putusan tersebut, perpu dapat ditetapkan bila: ada kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah secara cepat berdasarkan undang-undang; undang-undang yang dibutuhkan belum tersedia sehingga terjadi kekosongan hukum; dan kondisi kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi melalui penyusunan undang-undang menggunakan prosedur biasa. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Ingin Jadi Rekanan Pemda, Perusahaan Minta Asistensi soal Daftar NPWP

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bunga Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena Pajak, Tetap Masuk di SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bunga Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena Pajak, Tetap Masuk di SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

Selasa, 16 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Jangan Mepet Deadline Saat Lapor SPT Tahunan, Ini Risikonya