Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 10/2025, pemerintah menawarkan insentif pajak, berupa PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah. Terdapat 56 sektor usaha padat karya yang dapat memanfaatkan insentif pajak tersebut.
Penyuluh pajak dari KPP Penanaman Modal Asing (PMA) Satu Sondang Romian Purba mengatakan insentif tersebut diberikan kepada para karyawan yang bekerja di sektor padat karya. Adapun insentif tersebut diberikan dalam rangka stimulus ekonomi.
“Dengan insentif ini, penghasilan para karyawan tidak dipotong pajak karena ditanggung pemerintah. Jadi, terima gajinya penuh,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Kamis (24/4/2025).
Secara umum, lanjut Sondang, pemerintah menggelontorkan insentif PPh bagi karyawan di sektor alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit. Terdapat 56 sektor usaha yang bisa memanfaatkan insentif tersebut.
Insentif pajak untuk karyawan diberikan untuk masa Januari hingga Desember 2025. Berdasarkan PMK 10/2025, insentif PPh Pasal 21 diberikan kepada pegawai tetap dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10.000.000 per bulan.
Selain itu, insentif pajak juga diberikan untuk pegawai tidak tetap dengan rata-rata penghasilan harian maksimal Rp500.000. Nominal tersebut ditentukan dari penghasilan yang diterima karyawan pada Januari 2025 atau bulan pertama bekerja pada 2025.
“Untuk diperhatikan, jika penghasilan mengalami naik dan turun setiap bulan maka dasar pemberian insentif tetap merujuk pada penghasilan yang diterima pada Januari 2025 atau bulan pertama bekerja pada 2025,” tutur Sondang.
Tambahan informasi, atas pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP harus dibuatkan bukti pemotongan oleh pemberi kerja. Dalam hal jumlah PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk pegawai tetap tertentu yang telah dipotong dan diberikan insentif dalam tahun kalender yang bersangkutan lebih besar dari PPh Pasal 21 yang terutang untuk 1 tahun pajak, kelebihan PPh Pasal 21 DTP tidak dikembalikan kepada pegawai tetap bersangkutan. (rig)
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews