BRAZIL

Tahan Inflasi, Brazil Pangkas Tarif Pajak Produk Industri Hingga 25%

Muhamad Wildan | Sabtu, 05 Maret 2022 | 14:00 WIB
Tahan Inflasi, Brazil Pangkas Tarif Pajak Produk Industri Hingga 25%

Ilustrasi.

BRASILIA, DDTCNews - Pemerintah Brazil memutuskan untuk memangkas tarif pajak atas produk industri atau imposto sobre produtos industrializados (IPI) hingga 25%.

Menteri Perekonomian Brazil Paulo Guedes mengatakan pemangkasan tarif pajak ini bertujuan untuk menahan laju inflasi dan membantu pemulihan sektor industri.

"Dampaknya untuk menekan inflasi memang minim, tapi kebijakan ini didesain untuk meningkatkan produktivitas sektor industri," ujar Guedes, dikutip Sabtu (5/3/2022).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Seperti dilansir metro.us, Guedes juga mengeklaim kebijakan ini akan menjadi awal dari reindustrialisasi perekonomian Brazil setelah mengalami deindustrialisasi dalam 4 dekade terakhir.

Revenue forgone atau potensi penerimaan pajak yang hilang akibat kebijakan penurunan tarif IPI diperkirakan mencapai BRL20 miliar atau Rp55,78 triliun.

Kebijakan penurunan tarif IPI yang dilakukan oleh Brazil akan berlaku atas seluruh barang produksi industri kecuali produk pengolahan tembakau.

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Untuk diketahui, IPI adalah pajak tidak langsung yang dikenakan oleh pemerintah Brazil atas barang-barang yang diproduksi oleh industri. Secara umum, IPI dikenakan atas hampir seluruh produk industri yang diimpor ataupun yang diproduksi di Brazil.

Kredit pajak diberikan sehubungan dengan pembayaran IPI atas barang mentah atau barang setengah yang dibeli dan digunakan untuk menghasilkan produk jadi atau dikonsumsi dalam proses produksi.

IPI biasanya dikenakan dengan tarif ad valorem yang berbeda-beda berdasarkan HS Code barang yang menjadi objek IPI. Tarif IPI adalah sebesar 0% hingga 330% dengan tarif rata-rata sekitar 10%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M