FILIPINA

Susun RUU Pajak, Negara Ini Incar Tambahan Penerimaan Rp 3,4 Triliun

Dian Kurniati | Jumat, 16 Februari 2024 | 14:30 WIB
Susun RUU Pajak, Negara Ini Incar Tambahan Penerimaan Rp 3,4 Triliun

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Kementerian Keuangan Filipina telah menyampaikan draf RUU Perpajakan Intermediasi Perantara Keuangan dan Penghasilan Pasif (Passive Income and Financial Intermediary Taxation Act/PIFITA) yang direvisi kepada Komite Keuangan Senat.

Asisten Menteri Keuangan Karlo S. Adriano mengatakan RUU PIFITA menjadi paket ke-4 dalam program reformasi perpajakan oleh pemerintah. Jika RUU tersebut disahkan, pemerintah menerima tambahan penerimaan PHP12,2 miliar atau Rp3,4 triliun dalam periode kuartal III/2024 hingga 2028.

"Rasio utang pemerintah telah meningkat menjadi sekitar 60% PDB. Kita harus mewaspadainya dan mengantisipasi semua hal yang dapat mengikis penerimaan negara," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat (16/2/2024).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Adriano menyebut RUU PIFITA disampaikan ulang seusai Menteri Keuangan Ralph Recto meminta kajian ulang mengenai draf RUU tersebut. Perubahan ini diharapkan membuat RUU PIFITA lebih sesuai dengan kondisi perekonomian pada saat ini.

RUU PIFITA telah disetujui oleh DPR pada 14 November 2022, dan saat ini sedang dibahas di Komite Keuangan Senat.

Dia menjelaskan terdapat beberapa hal yang disempurnakan dari RUU PIFITA. Salah satunya ialah mengenai penundaan penerapan ketentuan tertentu hingga 2028, atau ketika pemerintah akan berada dalam posisi fiskal yang lebih baik.

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Melalui RUU PIFITA, PPh atas bunga akan diselaraskan menjadi 20%, sedangkan PPh atas royalti dipertahankan sesuai dengan UU Pajak yang berlaku hingga 2027. Mulai 2028, tarif pajak atas royalti akan diselaraskan dan diturunkan menjadi 15%.

Demikian pula soal PPh atas dividen, tidak akan berubah hingga 2027. Namun, mulai 2028, tarifnya diharmonisasi menjadi sebesar 10%.

Di sisi lain, PPh transaksi penjualan saham akan diturunkan secara bertahap setiap tahunnya dari 0,6% menjadi 0,1% pada 2028.

Baca Juga:
Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Setelahnya, pajak atas transaksi keuangan, termasuk penjualan, perjanjian penjualan, nota penjualan, penyerahan, serta pengalihan saham atau sertifikat saham, akan dipertahankan hingga 2027. Namun, mulai 2028, bakal dihapuskan.

Terakhir, pajak atas hipotek, gadai, dan akta perwalian akan tetap sama hingga 2027, tetapi bakal diturunkan menjadi 0,3% pada 2028.

Ketua Komite Keuangan Senat Sherwin T. Gatchalian menilai reformasi pajak termasuk melalui RUU PIFITA akan mempengaruhi kebijakan pajak di masa depan. Selain itu, kecermatan Menkeu Recto juga dibutuhkan untuk memastikan fiskal tetap terkelola dengan baik.

Baca Juga:
Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

"Dengan menggeser implementasi kebijakan pajak ke belakang atau ke depan, Anda memang dapat memperoleh tambahan penerimaan. Memang tidak besar, tetapi setidaknya tidak akan berdampak buruk pada kesehatan fiskal kita," ujarnya. (rig)

https://www.dof.gov.ph/dof-presents-the-refined-proposal-on-bill-simplifying-passive-income-taxes/

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD