Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengaku akan terus mengupayakan beragam kegiatan pengawasan guna meningkatkan kepatuhan pajak.
Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan optimalisasi penerimaan melalui peningkatan tarif akan dibarengi dengan peningkatan pengawasan.
Pengawasan diperlukan mengingat peningkatan tarif seringkali diikuti dengan meningkatnya upaya penghindaran pajak. "Saya kira hampir semua terkait pungutan negara, kalau diberikan kenaikan tarif itu akan potensi untuk hal-hal yang sifatnya di luar ketentuan pasti akan lebih besar," ujar Susiwijono, dikutip Rabu (18/12/2024).
Susiwijono mengatakan pemerintah akan terus mengembangkan sistem baru guna terus meningkatkan pengawasan, salah satunya dengan mengembangkan coretax administration system.
"Ini sudah pasti diantisipasi oleh teman-teman semua. Catatan dari World Bank tadi bukanlah hal baru. Di semua negara kan potensi untuk itu [penghindaran pajak], tetapi kita punya instrumen pengawasan dan perbaikan sistem melalui coretax. Saya kira semuanya sudah diantisipasi oleh teman-teman," ujar Susiwijono.
Sebagai informasi, World Bank dalam surveinya mencatat setidaknya ada 1 dari 4 wajib pajak badan di Indonesia yang melakukan pengelakan pajak dengan membayar pajak lebih rendah dari yang seharusnya terutang.
Pengelakan pajak dilakukan utamanya oleh wajib pajak badan yang tidak melakukan ekspor, wajib pajak badan yang menganggap pajak sebagai hambatan bisnis, dan wajib pajak badan yang berkompetisi dengan sektor informal.
Lebih lanjut, sebanyak 1 dari 2 wajib pajak badan Indonesia mengaku bisa dengan mudah menghindar dari kewajiban untuk membayar pajak secara penuh.
Setidaknya terdapat 4 karakteristik yang dimiliki oleh wajib pajak badan yang mengaku mampu dengan mudah mengelak dari kewajiban pembayaran pajak. Pertama, wajib pajak dimaksud memiliki pemahaman yang baik terkait kewajiban pajak.
Kedua, wajib pajak tersebut berpandangan mematuhi ketentuan pajak adalah hal yang rumit. Ketiga, wajib pajak dimaksud membiayai kebutuhan modal kerja sepenuhnya dengan dana mereka sendiri. Keempat, wajib pajak dimaksud menggunakan pihak eksternal untuk membantu sebagian persiapan, pelaporan, dan pembayaran pajak. (sap)