KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Redaksi DDTCNews
Kamis, 26 Desember 2024 | 14.30 WIB
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari KPP Pratama Bengkulu Satu menyita satu unit mobil double cabin dengan nilai sekitar Rp200 juta milik wajib pajak. 

JSPN KPP Pratama Bengkulu Satu Surya Triosla menjelaskan penyitaan ini bertujuan menjamin pelunasan utang pajak. Sebelumnya, upaya persuasif sudah dilakukan melalui penagihan aktif, termasuk dengan Surat Teguran dan Surat Peringatan tetapi tidak berujung pelunasan oleh wajib pajak. 

"Apabila dalam waktu 14 hari setelah penyitaan utang pajak belum juga dilunasi, aset yang disita akan dijual melalui lelang resmi," ujar Surya dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (26/12/2024).

Dalam pelaksanaan tugasnya, petugas pajak menyerahkan sejumlah dokumen penting, termasuk Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP), Berita Acara Pelaksanaan Sita (BAPS), dan perincian tunggakan pajak yang harus diselesaikan. 

Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap aset yang disita, yakni sebuah Mitsubishi Triton SC HDX 4x4 M/T tahun 2015 milik wajib pajak. Aset tersebut akan dinilai untuk menentukan langkah penagihan berikutnya. Jika tunggakan pajak tetap tidak dilunasi, aset tersebut akan dilelang sesuai prosedur yang berlaku.

"Dengan pendekatan yang mengutamakan komunikasi dan edukasi, KPP Pratama Bengkulu Satu berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan oleh wajib pajak tersebut," ujar Surya.

Sebagai informasi, penyitaan terhadap aset penunggak pajak dilakukan sebagai bentuk jaminan pelunasan utang pajak ini sesuai dengan ketentuan UU No. 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Merujuk pada Pasal 1 angka 15 UU PPSP, penyitaan dilaksanakan terhadap objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang bisa dijadikan jaminan utang pajak. Barang yang dimaksud ialah setiap benda atau hak yang bisa dijadikan jaminan utang pajak.

Penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat usaha, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan untuk pelunasan utang tertentu. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.