Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Anggota DPR dari Fraksi PDIP sekaligus Ketua Badan Anggaran (Banggar) Said Abdullah menyatakan dukungan terhadap kenaikan tarif PPN dari 11% ke 12% pada tahun depan.
Menurut Said, kenaikan tarif PPN bukanlah keputusan yang datang seketika. Tarif PPN sebesar 12% diberlakukan berdasarkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) .
Berdasarkan undang-undang tersebut, tarif PPN sebesar sebesar 12% juga dipertimbangkan dalam menetapkan target pendapatan negara pada APBN 2025. "Dengan demikian, pemberlakuan PPN 12% berkekuatan hukum," ujar Said, Selasa (24/12/2024).
Said mengatakan pemberlakuan PPN 12% bisa mendukung berbagai program quick wins yang direncanakan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam APBN 2025.
Program-program dimaksud antara lain makan bergizi gratis (MBG) dengan kebutuhan anggaran senilai Rp71 triliun, renovasi sekolah dengan kebutuhan anggaran Rp20 triliun, pendirian lumbung pangan sampai ke tingkat desa dengan anggaran Rp15 triliun, pemeriksaan kesehatan gratis dengan kebutuhan anggaran Rp3,2 triliun, dan lain-lain.
Said mengatakan program-program quick wins yang diinisiasi Prabowo sudah sejalan dengan agenda PDIP, yakni meningkatkan kualitas SDM dan mendorong program kesehatan yang inklusif.
"Atas dasar itulah, PDIP berkomitmen untuk mengawal dan mengamankan demi suksesnya program quick wins di atas melalui dukungan terhadap APBN 2025," ujar Said.
Terlepas dari dukungan tersebut, Said meminta pemerintah untuk memitigasi dampak kenaikan tarif PPN terhadap rumah tangga miskin dan kelas menengah.
Menurutnya, pemerintah perlu menambah anggaran perlindungan sosial, memperluas cakupan subsidi, mempertebal bantuan pendidikan dan beasiswa perguruan tinggi, menggelar operasi pasar secara rutin, memastikan penggunaan barang dan jasa UMKM di lingkungan pemerintahan, dan memastikan penghapusan kemiskinan ekstrem. (sap)