Presiden Prabowo Subianto (kedua kiri) berjabat tangan dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) usai menyampaikan keterangan kepada media sebelum melakukan kunjungan ke luar negeri di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusama, Jakarta, Selasa (17/12/2024). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menyatakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) akan naik menjadi 12% pada tahun depan.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan tarif PPN ini sejalan dengan upaya optimalisasi pendapatan negara, terutama dari sisi pajak. Menurutnya, peningkatan pendapatan pajak juga akan mendukung misi Asta Cita yang diusung Presiden Prabowo Subianto.
"Peningkatan pendapatan negara di sektor pajak itu penting untuk mendorong program Asta Cita dan prioritas bapak presiden," katanya, dikutip pada Sabtu (21/12/2024).
Airlangga mengatakan Prabowo memiliki beberapa program yang akan dilaksanakan selama pemerintahan ini. Beberapa di antaranya yakni mendorong kedaulatan pangan dan energi, melaksanakan pembangunan infrastruktur, serta meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan masyarakat.
Dia menjelaskan kebijakan perpajakan yang dilaksanakan juga akan menjunjung prinsip adil, gotong royong, dan mensejahterakan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah juga menyiapkan paket stimulus ekonomi untuk masyarakat sejalan dengan kenaikan tarif PPN menjadi 12%.
Insentif yang diberikan tersebut antara lain PPN DTP 1% untuk minyak goreng Minyakita, tepung terigu,dan gula industri; bantuan pangan/beras; diskon listrik; dan PPN DTP properti. Selain itu, ada PPN DTP bagi kendaraan bermotor listrik; PPnBM DTP 15% bagi kendaraan listrik; PPnBM DTP bagi kendaraan bermotor hybrid, pembebasan bea masuk kendaraan listrik; PPh Pasal 21 DTP bagi pekerja sektor padat karya; serta perpanjangan masa berlaku PPh final 0,5% bagi UMKM.
"Paket ini dirancang untuk melindungi masyarakat, mendukung pelaku usaha, utamanya UMKM dan padat karya, menjaga stabilitas harga serta pasokan bahan pokok, dan ujungnya seluruhnya untuk kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Kenaikan tarif PPN telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). UU HPP menyatakan tarif PPN sebesar 11% mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022, sedangkan tarif sebesar 12% bakal mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.
Kenaikan tarif PPN menjadi 12% diperkirakan menambah penerimaan negara senilai Rp75 triliun pada 2025. Melalui Perpres 201/2024, pemerintah menargetkan target PPN dan PPnBM 2025 senilai Rp945,12 triliun atau tumbuh 16,48% dari target tahun ini Rp811,36 triliun.
Penerimaan PPN dan PPnBM tahun depan terdiri atas PPN dalam negeri senilai Rp609,04 triliun, PPN impor senilai Rp308,74 triliun, PPnBM dalam negeri senilai Rp10,78 triliun, PPnBM impor senilai Rp5,82 triliun, serta PPN dan PPnBM lainnya senilai Rp10,71 triliun. (sap)