Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Barang kebutuhan pokok premium, jasa kesehatan premium, dan jasa pendidikan premium belum akan langsung dikenai PPN pada 1 Januari 2025.
Menurut Ditjen Pajak (DJP), PPN 12% atas barang kebutuhan pokok premium, jasa kesehatan premium, dan jasa pendidikan premium baru berlaku bila aturan teknisnya sudah ditetapkan.
"Atas seluruh barang kebutuhan pokok dan jasa kesehatan/pendidikan pada tanggal 1 Januari 2025 akan tetap bebas PPN sampai diterbitkannya peraturan terkait," ungkap DJP dalam keterangan resminya, Sabtu (21/12/2024).
DJP pun mengeklaim pemerintah akan membahas kriteria barang dan jasa premium secara hati-hati agar PPN benar-benar hanya dikenakan atas lapisan masyarakat yang sangat mampu.
"Kemenkeu akan membahas kriteria atau batasan barang/jasa tersebut secara hati-hati dengan pihak-pihak terkait agar pengenaan PPN atas barang/jasa tertentu dengan batasan di atas harga tertentu dapat dilakukan secara tepat sasaran, yaitu hanya dikenakan terhadap kelompok masyarakat sangat mampu," ungkap DJP.
Sebelumnya, Kemenko Perekonomian mengungkapkan pengenaan PPN atas Barang kebutuhan pokok premium, jasa kesehatan premium, dan jasa pendidikan premium akan diberlakukan lewat revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022.
Saat ini, barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan baik yang bersifat umum maupun premium sama-sama dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai dengan PP 49/2022.
Oleh karena itu, revisi atas PP 49/2022 nantinya bakal memuat klausul yang menegaskan perbedaan dari bahan makanan, jasa kesehatan, serta jasa pendidikan yang bersifat umum dan yang bersifat premium.
"Harus diperjelas, sesama jasa pendidikan yang mana [yang kena PPN]. Pada pekan ini kita bahas teknisnya dengan Kemenkeu, termasuk jasa kesehatan yang mana yang kena dan yang tidak," ujar Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso. (sap)