KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Susun Raperda Pajak Daerah Tak Harus Disertai Naskah Akademik

Muhamad Wildan | Minggu, 05 Maret 2023 | 06:00 WIB
Susun Raperda Pajak Daerah Tak Harus Disertai Naskah Akademik

Ilustrasi.

BADUNG, DDTCNews - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menegaskan pemerintah daerah (pemda) tidak perlu menyiapkan naskah akademik ketika menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Roberia mengatakan kewajiban bagi pemda untuk menyusun naskah akademik tidak diatur dalam UU 12/2011 s.t.d.t.d UU 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

"Saya membaca lagi UU 12/2011, jujur saya sampaikan tidak ada kewajiban raperda wajib naskah akademik. Yang ada adalah dengan penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik," katanya dalam Rakornas Pendapatan Daerah, dikutip pada Minggu (5/3/2023).

Baca Juga:
Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

Ketentuan yang dimaksud Roberia adalah Pasal 56 ayat (2) UU PPP. Sementara itu, naskah akademik hanya diwajibkan saat DPR, pemerintah, atau dewan perwakilan daerah (DPD) menyusun rancangan undang-undang (RUU).

Mengingat UU PPP tidak mewajibkan pemda menyusun naskah akademik, lanjutnya, pemda dapat segera menyusun raperda PDRD masing-masing.

"Semua kembali ke pemda karena undang-undang memberikan open legal policy itu. Saya sekali lagi menekankan tidak ada kewajiban harus dengan naskah akademik," tuturnya.

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Bila pemda tetap menyusun naskah akademik atas raperda PDRD, naskah akademik tersebut harus disusun dengan mengikuti teknik penyusunan pada Lampiran I UU PPP.

Untuk diketahui, UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mengamanatkan kepada pemda untuk segera melakukan penyesuaian atas perda PDRD yang berlaku di daerah masing-masing paling lambat pada 5 Januari 2024.

Bila pemda tak mampu menyesuaikan perda di daerahnya masing-masing sesuai dengan jangka waktu tersebut, pajak dan retribusi daerah harus dipungut berdasarkan UU HKPD. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Sederet Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:30 WIB PERMENDAG 7/2024

Pembebasan Batasan Impor Kiriman PMI Berlaku Surut Sejak Akhir 2023

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:21 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!