AMERIKA SERIKAT

Subsidi Obat, Biden Usulkan Kenaikan Tarif 'Pajak' Jaminan Kesehatan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 19 Maret 2023 | 09:30 WIB
Subsidi Obat, Biden Usulkan Kenaikan Tarif 'Pajak' Jaminan Kesehatan

Presiden Amerika Serikat Joe Biden. ANTARA FOTO/Media Center G20 Indonesia/Aditya Pradana Putra/nym.

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Presiden AS Joe Biden mengusulkan kenaikan tarif pajak untuk individu berpenghasilan tinggi guna mendukung program asuransi kesehatan masyarakat (Medicare) yang tercantum dalam anggaran negara 2024.

Joe Biden mengatakan kenaikan tarif pajak untuk individu berpenghasilan tinggi itu dapat mendukung pendanaan Medicare, setidaknya dalam 25 tahun. Ini juga sejalan dengan rencana pemerintah untuk meningkatkan subsidi obat-obatan.

“Dengan mengenakan pajak pada individu dengan penghasilan tinggi, kita bisa memperkuat program Medicare untuk beberapa dekade ke depan,” katanya dalam konferensi pers Gedung Putih, dikutip pada Minggu (19/3/2023).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Namun demikian, usulan tersebut muncul tampaknya bakal menghadapi tantangan dari kongres AS. Terlebih, kondisi keuangan pemerintah saat ini yang sedang diterjang utang yang menjulang sehingga mengancam masa depan Medicare.

Untuk individu tidak kawin dengan penghasilan di atas US$200.000 dan individu yang sudah menikah dengan penghasilan di atas US$250.000, tarif pajak tidak akan dinaikkan.

Namun, untuk individu dengan penghasilan lebih dari US$400.000, tarif pajak diusulkan naik dari semula 3,8% menjadi 5%. Adapun penghasilan US$400.000 tersebut termasuk penghasilan rutin seperti gaji, capital gains, atau usaha.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Di sisi lain, Biden kembali mengusulkan pemberlakuan pajak minimum atas penghasilan wajib pajak miliarder. Pemerintah mengusulkan pajak minimum sebesar 25% atas seluruh penghasilan, termasuk unrealized capital gains.

"Pajak minimum miliarder diperlukan guna menjamin kelompok 0,01% terkaya di AS membayar pajak dengan tingkat yang sama seperti wajib pajak yang menerima upah," tulis Kementerian Keuangan AS dalam keterangan resminya.

Pajak minimum ini diusulkan berlaku atas wajib pajak dengan kekayaan bersih lebih dari US$100 juta atau kurang lebih Rp1,54 triliun. (sabian/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu