AMERIKA SERIKAT

Subsidi Obat, Biden Usulkan Kenaikan Tarif 'Pajak' Jaminan Kesehatan

Redaksi DDTCNews
Minggu, 19 Maret 2023 | 09.30 WIB
Subsidi Obat, Biden Usulkan Kenaikan Tarif 'Pajak' Jaminan Kesehatan

Presiden Amerika Serikat Joe Biden. ANTARA FOTO/Media Center G20 Indonesia/Aditya Pradana Putra/nym.

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Presiden AS Joe Biden mengusulkan kenaikan tarif pajak untuk individu berpenghasilan tinggi guna mendukung program asuransi kesehatan masyarakat (Medicare) yang tercantum dalam anggaran negara 2024.

Joe Biden mengatakan kenaikan tarif pajak untuk individu berpenghasilan tinggi itu dapat mendukung pendanaan Medicare, setidaknya dalam 25 tahun. Ini juga sejalan dengan rencana pemerintah untuk meningkatkan subsidi obat-obatan.

“Dengan mengenakan pajak pada individu dengan penghasilan tinggi, kita bisa memperkuat program Medicare untuk beberapa dekade ke depan,” katanya dalam konferensi pers Gedung Putih, dikutip pada Minggu (19/3/2023).

Namun demikian, usulan tersebut muncul tampaknya bakal menghadapi tantangan dari kongres AS. Terlebih, kondisi keuangan pemerintah saat ini yang sedang diterjang utang yang menjulang sehingga mengancam masa depan Medicare.

Untuk individu tidak kawin dengan penghasilan di atas US$200.000 dan individu yang sudah menikah dengan penghasilan di atas US$250.000, tarif pajak tidak akan dinaikkan.

Namun, untuk individu dengan penghasilan lebih dari US$400.000, tarif pajak diusulkan naik dari semula 3,8% menjadi 5%. Adapun penghasilan US$400.000 tersebut termasuk penghasilan rutin seperti gaji, capital gains, atau usaha.

Di sisi lain, Biden kembali mengusulkan pemberlakuan pajak minimum atas penghasilan wajib pajak miliarder. Pemerintah mengusulkan pajak minimum sebesar 25% atas seluruh penghasilan, termasuk unrealized capital gains.

"Pajak minimum miliarder diperlukan guna menjamin kelompok 0,01% terkaya di AS membayar pajak dengan tingkat yang sama seperti wajib pajak yang menerima upah," tulis Kementerian Keuangan AS dalam keterangan resminya.

Pajak minimum ini diusulkan berlaku atas wajib pajak dengan kekayaan bersih lebih dari US$100 juta atau kurang lebih Rp1,54 triliun. (sabian/rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.