PRESIDENSI G-20 INDONESIA

Sri Mulyani Ungkap Tindak Lanjut 3 Agenda Presidensi G-20, Apa Saja?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 November 2022 | 10:30 WIB
Sri Mulyani Ungkap Tindak Lanjut 3 Agenda Presidensi G-20, Apa Saja?

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) berbincang dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat megikuti rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (28/11/2022). Ratas tersebut membahas evaluasi pelaksanaan Konferensi Tingat Tinggi (KTT) G-20. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan perincian tindak lanjut yang akan dilakukan pemerintah terkait dengan 3 agenda prioritas Presidensi G-20 oleh Indonesia. Ketiganya adalah transisi energi berkelanjutan, transformasi digital, dan arsitektur kesehatan global.

Pertama, terkait dengan transisi energi berkelanjutan, KTT G-20 menyepakati terbentuknya Just Energy Transition Partnership (JETP) untuk Indonesia senilai US$20 miliar. Inisiatif ini, ujar Sri Mulyani, akan ditindaklanjuti dengan implementasi Energy Transition Mechanism (ETM) Country Platform yang saat ini sudah mendapat komitmen senilai US$500 juta. Suntikan dana ini akan dipakai untuk mempercepat pensiun dini pembangkit listrik tenaga fosil.

"Ini pihak yang akan mem-follow up adalah PLN karena ini menyangkut transisi energi dari nonrenewable ke renewable," kata Sri Mulyani usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, dikutip Selasa (29/11/2022).

Baca Juga:
Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Pemerintah, imbuh menkeu, selanjutnya akan berkoordinasi dengan berbagai independent power plant (IPP) yang selama ini bekerjasama dengan PLN. Pemerintah akan menyerap aspirasi dari para IPP, termasuk jika perlu dukungan kebijakan dan insentif perpajakan atau non-perpajakan.

Kedua, terkait dengan arsitektur kesehatan global, KTT G-20 Indonesia telah menyepakati pembentukan dana pandemi (pandemic fund) senilai US$1,5 miliar. Menkeu menyampaikan, kesepakatan ini akan ditindaklanjuti oleh Menteri Kesehatan (Menkes) dengan menyampaikan proposal untuk penggunaan dana tersebut tidak hanya untuk Indonesia namun juga untuk kerja sama antarnegara.

"Ini semuanya nanti akan dilakukan pada bulan-bulan mendatang sehingga kita bisa mendapatkan manfaat dari kerja sama maupun dari sisi pendanaan," kata Sri Mulyani.

Baca Juga:
APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Ketiga, terkait dengan transformasi digital, Menkeu mengungkapkan pemerintah terus mendorong inklusi keuangan dengan berbasis digital.

"Selain sudah diluncurkan mengenai payment system kerja sama di antara negara-negara ASEAN, juga digital currency dari bank sentral, kita juga akan terus mendorong financial inclusion. Ini sangat penting terutama bagi lembaga-lembaga keuangan, baik yang bank maupun yang terutama nonbank yang basisnya digital," katanya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP