KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Sebut Tax Amnesty Jilid II Tak Masuk Prolegnas 2021

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Maret 2021 | 13:15 WIB
Sri Mulyani Sebut Tax Amnesty Jilid II Tak Masuk Prolegnas 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (23/3/2021). 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyatakan tidak akan menggulirkan wacana pengampunan pajak atau amnesti pajak jilid II dalam proses pembahasan regulasi perpajakan pada tahun ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan terdapat tiga rancangan undang-undang bidang keuangan yang masuk dalam usulan program legislasi nasional (Prolegnas). Dari tiga RUU tersebut, tidak ada yang berkaitan dengan program pengampunan pajak (tax amnesty).

"Ada tiga RUU yang berhubungan dengan kami di Kemenkeu yaitu RUU hubungan keuangan pusat daerah, RUU mengenai reformasi sektor keuangan dan RUU KUP," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (23/3/2021).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Tahun ini, lanjut Sri Mulyani, agenda prioritas legislasi adalah memperkuat peraturan yang berkaitan dengan kebijakan perpajakan. Untuk itu, RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) kembali masuk Prolegnas 2021.

Dia menyatakan regulasi perpajakan Indonesia penting untuk diperkuat karena cepatnya dinamika global soal isu perpajakan. Salah satunya adalah tantangan perpajakan bagi pelaku ekonomi digital. Tantangan global tersebut perlu diantisipasi dalam kebijakan perpajakan domestik.

"Perpajakan ini mengalami dinamika yang luar biasa besar, pada tingkat global sekalipun karena adanya digital taxation. Perubahan dinamika perpajakan ini yang kami terus komunikasikan dengan DPR," ujar menkeu.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Sri Mulyani menambahkan agenda memperkuat regulasi perpajakan tidak hanya untuk mengikuti perkembangan terkini dari isu internasional. Kepentingan penerimaan perpajakan nasional juga harus diakomodasi dari pesatnya perkembangan perpajakan global.

"Jangan sampai posisi Indonesia dalam posisi tertinggal atau dirugikan dari dinamika global," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan