KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Sebut Perwakilan Dagang AS Tidak Menyoal PPN PMSE

Muhamad Wildan | Selasa, 16 Juni 2020 | 14:33 WIB
Sri Mulyani Sebut Perwakilan Dagang AS Tidak Menyoal PPN PMSE

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati  saat memberikan pemaparan dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (16/6/2020). (tangkapan layar Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan langkah pemerintah memungut PPN atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) luar negeri tidak menjadi soal bagi perwakilan dagang AS.

Sri Mulyani mengatakan investigasi yang dilakukan perwakilan dagang AS atau United States Trade Representative (USTR) yang ramai belakangan ini terkait dengan pengenaan pajak penghasilan (PPh), bukan PPN.

"PPN itu bukan subjek dari surat USTR. USTR ini mempermasalahkan PPh yang merupakan subjek pembicaraan di OECD. PPN ini tidak ada dispute, yang belum settle adalah PPh" kata Sri Mulyani, Selasa (16/6/2020).

Baca Juga:
Tambah Lagi, Dirjen Pajak Tunjuk 2 Pemungut PPN Produk Digital PMSE

Sri Mulyani menekankan selama ini Indonesia masih belum bisa untuk memerintahkan pelaku usaha PMSE untuk turut memungut PPN karena domisili perusahaan tersebut berada di luar negeri.

Meski begitu, PMSE tersebut memiliki kehadiran ekonomi yang signifikan di Indonesia sehingga penting bagi pemerintah untuk segera mengeluarkan kebijakan untuk memungut pajak dari kegiatan ekonomi digital ini.

Perihal pengenaan PPh atas pelaku usaha PMSE, Sri Mulyani mengatakan pihaknya bakal terus berpartisipasi dan bekerja sama dengan negara-negara lain agar mekanisme pemungutan PPh ini bisa segera disepakati oleh negara-negara mitra.

Baca Juga:
Insentif DTP untuk PPN Terutang November-Desember 2024, DJP Bilang Ini

"Ini menjadi pembahasan bilateral dan multilateral bersama-sama. Untuk kepentingan bersama ya inginnya aturannya sama untuk seluruh dunia, ini menjadi objek pembahasan OECD yang sedang berjalan," jelas Sri Mulyani.

Sementara itu, Dirjen Pajak Suryo Utomo menuturkan pihaknya masih menunggu long term solution dari OECD dan memastikan kesepakatan antarnegara dalam pemungutan PPh entitas ekonomi digital.

"Pengenaan PPh ini akan sesuai dengan consensus. Nah, konsensus ini yang kami masih tunggu," tutur Suryo.

Baca Juga:
Kinerja Forensik Digital Ditjen Pajak pada 2022, Ada Kenaikan

Pengenaan PPh atas PMSE luar negeri ini sebenarnya disebutkan pada UU No. 2/2020. Dalam UU tersebut, pengenaan PPh hanya berlaku atas PMSE yang memenuhi ketentuan significant economic presence atau kehadiran ekonomi signifikan.

Namun demikian, ketentuan lebih lanjut mengenai kehadiran ekonomi signifikan hingga tata cara pembayaran dan pelaporan PPh tersebut masih akan diatur lebih lanjut lewat PMK. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 08 Desember 2023 | 17:53 WIB PPN PRODUK DIGITAL

Tambah Lagi, Dirjen Pajak Tunjuk 2 Pemungut PPN Produk Digital PMSE

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif DTP untuk PPN Terutang November-Desember 2024, DJP Bilang Ini

Jumat, 08 Desember 2023 | 12:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP

Kinerja Forensik Digital Ditjen Pajak pada 2022, Ada Kenaikan

Jumat, 08 Desember 2023 | 12:18 WIB HARI PENYANDANG DISABILITAS INTERNASIONAL

Ditjen Pajak Gelar Pelatihan bagi Wirausaha Tuli

BERITA PILIHAN
Sabtu, 09 Desember 2023 | 08:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kebut Impor Barang Kiriman TKI, DJBC Buka Help Desk Perekaman CN/PIBK

Jumat, 08 Desember 2023 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bahas PPN DTP Rumah, DJP Kembali Adakan Kelas Pajak

Jumat, 08 Desember 2023 | 17:53 WIB PPN PRODUK DIGITAL

Tambah Lagi, Dirjen Pajak Tunjuk 2 Pemungut PPN Produk Digital PMSE

Jumat, 08 Desember 2023 | 16:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pindah Domisili, Alamat Wajib Pajak di KTP dan NPWP Beda? Ubah Data

Jumat, 08 Desember 2023 | 16:37 WIB PMK 120/2023

Jual Rumah dengan PPN DTP, PKP Perlu Perhatikan Kode Faktur

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif DTP untuk PPN Terutang November-Desember 2024, DJP Bilang Ini

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:37 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

Hindari Tumpang Tindih Penanganan WP, Komite Kepatuhan DJP Punya DSP4

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak atas PPN DTP Rumah Tapak dan Rusun