Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati  saat memberikan pemaparan dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (16/6/2020). (tangkapan layar Youtube Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan langkah pemerintah memungut PPN atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) luar negeri tidak menjadi soal bagi perwakilan dagang AS.
Sri Mulyani mengatakan investigasi yang dilakukan perwakilan dagang AS atau United States Trade Representative (USTR) yang ramai belakangan ini terkait dengan pengenaan pajak penghasilan (PPh), bukan PPN.
"PPN itu bukan subjek dari surat USTR. USTR ini mempermasalahkan PPh yang merupakan subjek pembicaraan di OECD. PPN ini tidak ada dispute, yang belum settle adalah PPh" kata Sri Mulyani, Selasa (16/6/2020).
Sri Mulyani menekankan selama ini Indonesia masih belum bisa untuk memerintahkan pelaku usaha PMSE untuk turut memungut PPN karena domisili perusahaan tersebut berada di luar negeri.
Meski begitu, PMSE tersebut memiliki kehadiran ekonomi yang signifikan di Indonesia sehingga penting bagi pemerintah untuk segera mengeluarkan kebijakan untuk memungut pajak dari kegiatan ekonomi digital ini.
Perihal pengenaan PPh atas pelaku usaha PMSE, Sri Mulyani mengatakan pihaknya bakal terus berpartisipasi dan bekerja sama dengan negara-negara lain agar mekanisme pemungutan PPh ini bisa segera disepakati oleh negara-negara mitra.
"Ini menjadi pembahasan bilateral dan multilateral bersama-sama. Untuk kepentingan bersama ya inginnya aturannya sama untuk seluruh dunia, ini menjadi objek pembahasan OECD yang sedang berjalan," jelas Sri Mulyani.
Sementara itu, Dirjen Pajak Suryo Utomo menuturkan pihaknya masih menunggu long term solution dari OECD dan memastikan kesepakatan antarnegara dalam pemungutan PPh entitas ekonomi digital.
"Pengenaan PPh ini akan sesuai dengan consensus. Nah, konsensus ini yang kami masih tunggu," tutur Suryo.
Pengenaan PPh atas PMSE luar negeri ini sebenarnya disebutkan pada UU No. 2/2020. Dalam UU tersebut, pengenaan PPh hanya berlaku atas PMSE yang memenuhi ketentuan significant economic presence atau kehadiran ekonomi signifikan.
Namun demikian, ketentuan lebih lanjut mengenai kehadiran ekonomi signifikan hingga tata cara pembayaran dan pelaporan PPh tersebut masih akan diatur lebih lanjut lewat PMK. (rig)