KINERJA FISKAL

Sri Mulyani Janji Tindaklanjuti Temuan BPK Soal Piutang Perpajakan

Dian Kurniati | Kamis, 16 Juli 2020 | 16:23 WIB
Sri Mulyani Janji Tindaklanjuti Temuan BPK Soal Piutang Perpajakan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyerahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN (P2 APBN) Tahun Anggaran 2019.kepada Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna DPR, Kamis (16/7/2020). (tangkapan layar Youtube DPR RI)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani berkomitmen menindaklanjuti semua rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas berbagai temuan, termasuk mengenai kelemahan dalam penatausahaan piutang perpajakan pada Ditjen Pajak (DJP) pada 2019.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah sangat serius untuk terus mengupayakan agar angka koreksi piutang oleh BPK tersebut dapat semakin berkurang. Menurutnya, salah satu wujud dari komitmen itu tercermin dari langkah pemerintah memulai implementasi Revenue Accounting System (RAS) secara nasional mulai 1 Juli 2020.

"Dengan penerapan RAS ini diharapkan agar pemutakhiran dan validasi data piutang dilakukan pada setiap transaksi, sehingga saldo piutang dapat diketahui secara real time," katanya saat berpidato dalam sidang paripurna DPR RI, Kamis (16/7/2020).

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Sri Mulyani mengatakan pemerintah tetap harus menindaklanjuti temuan dan rekomendasi BPK meskipun temuan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) 2019.

Menurutnya tindak lanjut tersebut merupakan upaya agar sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan semakin baik. Simak juga artikel ‘DJP: Hampir Seluruh Proses Bisnis Bakal Pakai Data TPA Modul RAS’.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPP 2019, BPK kembali menyoroti saldo piutang perpajakan bruto pada neraca pemerintah pusat tahun anggaran 2019 (audited) yang mencapai Rp94,69 triliun. Piutang itu naik 16,22% dibandingkan dengan tahun sebelumnya Rp81,47 triliun.

Baca Juga:
Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

BPK menilai sistem pengendalian intern dalam penatausahaan piutang perpajakan masih memiliki kelemahan, baik pada Ditjen Pajak (DJP) maupun Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Sampai 31 Desember 2019, saldo piutang perpajakan pada DJP senilai Rp72,63 triliun, sedangkan pada DJBC senilai Rp22,06 triliun.

BPK pun menuliskan sejumlah rekomendasi untuk menindaklanjuti temuan tersebut, termasuk melanjutkan rekomendasi pada tahun sebelumnya. Pada piutang perpajakan pada DJP, salah satu yang masih disorot adalah mengenai pemutakhiran sistem informasi piutang pajak.

Sementara mengenai piutang perpajakan pada DJBC, BPK merekomendasikan kajian untuk revisi Perdirjen terkait penatausahaan piutang di lingkungan DJBC yang menyangkut dua hal. Simak artikel ‘Piutang Perpajakan Naik 16,22%, Ini Rekomendasi BPK’.

Baca Juga:
13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Pertama, penilaian piutang atas importasi barang dengan pelayanan segera (rush handling/RH) penerima fasilitas pembebasan yang belum diselesaikan kewajiban perpajakannya. Kedua, pencatatan piutang atas impor sementara yang masih terutang bea masuk dan pajak dalam rangka impornya.

Selain soal penatausahaan piutang perpajakan, Sri Mulyani juga berjanji menindaklanjuti temuan dan rekomendasi BPK lainnya pada LHP atas LKPP tahun 2019. Misalnya, mengenai penyertaan modal pemerintah pada PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri, penatausahaan aset Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), serta penatausahaan aset yang berasal dari pengelolaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?