LKPP 2019

Piutang Perpajakan Naik 16,22%, Ini Rekomendasi BPK

Dian Kurniati
Rabu, 15 Juli 2020 | 10.09 WIB
Piutang Perpajakan Naik 16,22%, Ini Rekomendasi BPK

Ilustrasi. (foto: pekanbaru.bpk.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menyoroti kenaikan piutang perpajakan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019.

Dalam laporannya, BPK mencatat saldo piutang perpajakan bruto pada neraca pemerintah pusat tahun anggaran 2019 (audited) mencapai Rp94,69 triliun. Piutang itu naik 16,22% dibandingkan dengan tahun sebelumnya Rp81,47 triliun.

"Saldo tersebut merupakan piutang negara dari wajib pajak (WP) berupa pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Namun, sampai dengan tanggal neraca belum mendapat pelunasan," tulis BPK dalam LHP atas LKPP 2019, dikutip pada Rabu (15/7/2020).

BPK menilai sistem pengendalian intern dalam penatausahaan piutang perpajakan masih memiliki kelemahan, baik pada Ditjen Pajak (DJP) maupun Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Sampai 31 Desember 2019, saldo piutang perpajakan pada DJP senilai Rp72,63 triliun, sedangkan pada DJBC senilai Rp22,06 triliun.

Keputusan saat terjadinya piutang perpajakan tersebut dicatat dan dinilai berdasarkan sistem pemungutan pajak yang berlaku dan basis akuntansi pengakuan aset yang diatur dalam standar akuntansi pemerintah.

BPK pun menuliskan sejumlah rekomendasi untuk menindaklanjuti temuan tersebut, termasuk melanjutkan rekomendasi pada tahun sebelumnya. Pada piutang perpajakan pada DJP, salah satu yang masih disorot adalah mengenai pemutakhiran sistem informasi piutang pajak.

"Memutakhirkan sistem informasi untuk memastikan data piutang pajak dan penyisihan atas piutang pajak yang valid," bunyi LHP tersebut.

Sementara mengenai piutang perpajakan pada DJBC, BPK merekomendasikan kajian untuk revisi Perdirjen terkait penatausahaan piutang di lingkungan DJBC yang menyangkut dua hal.

Pertama, penilaian piutang atas importasi barang dengan pelayanan segera (rush handling/RH) penerima fasilitas pembebasan yang belum diselesaikan kewajiban perpajakannya. Kedua, pencatatan piutang atas impor sementara yang masih terutang bea masuk dan pajak dalam rangka impornya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.