RUU HKPD

Sri Mulyani Harap RUU HKPD Dapat Tingkatkan Rasio Pajak Daerah

Muhamad Wildan
Senin, 13 September 2021 | 14.00 WIB
Sri Mulyani Harap RUU HKPD Dapat Tingkatkan Rasio Pajak Daerah

Tampilan slide paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (13/9/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyatakan ketentuan pajak dan retribusi daerah perlu direvisi melalui RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) guna menyelesaikan tantangan perpajakan daerah yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan UU No. 28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah perlu dilakukan penyesuaian lantaran rasio pajak daerah dan retribusi daerah cenderung mengalami stagnasi dalam beberapa tahun terakhir ini.

"Perubahan kebijakan PDRD ini diarahkan untuk mendukung peningkatan pendapatan daerah tetapi dengan administrative dan compliance cost yang rendah," katanya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (13/9/2021).

Selain itu, lanjut Sri Mulyani, jumlah jenis pajak dan retribusi daerah yang tergolong amat banyak juga menimbulkan permasalahan dari sisi kepatuhan, baik dari masyarakat maupun dunia usaha, karena menimbulkan biaya administrasi dan ekonomi yang tinggi.

Melalui RUU HKPD, jumlah jenis retribusi daerah akan dipangkas dari menjadi 18 jenis dari 32 jenis. Salah satu jenis retribusi yang akan dihapuskan pemerintah di antaranya retribusi izin gangguan atau hinder ordonantie (HO).

Untuk pajak daerah, lanjut menkeu, pajak-pajak yang berbasis pada transaksi mulai dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak parkir akan digabungkan ke dalam 1 jenis pajak yakni pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

"Jadi dia memasukkan semua menjadi 1 jenis. Ini menyelaraskan objek pajak pusat dan pajak daerah. Ini juga menyederhanakan administrasi perpajakannya dan memudahkan pemantauan pemungutan pajak yang makin terintegrasi di daerah," tutur Sri Mulyani.

Selain itu, sambungnya, RUU HKPD juga mengusulkan pengenaan pajak alat berat dan penyesuaian ketentuan pajak penerangan jalan. Hal tersebut dilakukan karena adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemerintah juga mengusulkan opsen atas pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Opsen PKB dan BBNKB akan menjadi hak pemkab/pemkot, sedangkan opsen pajak MBLB akan menjadi hak pemprov.

"Sebagai sumber penerimaan baru provinsi, [opsen pajak MBLB] ditujukan untuk memperkuat fungsi penerbitan izin dan pengawasan kegiatan pertambangan di daerah," jelas Sri Mulyani. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.