KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani: Daerah Butuh Menteri Keuangan yang Baik untuk Kelola APBD

Dian Kurniati | Selasa, 07 Juni 2022 | 18:30 WIB
Sri Mulyani: Daerah Butuh Menteri Keuangan yang Baik untuk Kelola APBD

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama DPD. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap kualitas pengelolaan APBD terus meningkat. Tujuannya, daerah memiliki kemampuan untuk menahan setiap guncangan yang terjadi pada perekonomian.

Sri Mulyani mengatakan implementasi UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) akan mendukung perbaikan kualitas pengelolaan APBD. Secara bersamaan, dia juga berharap setiap pemda memiliki sosok yang tepat untuk mengelola APBD di daerah masing-masing.

"Kita sebetulnya minta daerah makin memiliki ability untuk shock absorber, yang berarti daerah membutuhkan menteri-menteri keuangan yang baik juga," katanya dalam rapat kerja bersama DPD, Selasa (7/6/2022).

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Sri Mulyani mengatakan kebijakan transfer ke daerah pada 2023 akan diwarnai dengan implementasi UU HKPD. Di sisi lain, pemerintah juga akan menjaga rasio dana transfer terhadap PDB sebesar 4,0%-4,1%.

Menurutnya, terdapat sejumlah manfaat dari pelaksanaan UU HKPD seperti peningkatan sinergi kebijakan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah. Kemudian, beleid tersebut juga akan meningkatkan kemampuan perpajakan daerah dengan tetap menjaga iklim investasi, kemudahan berusaha, dan kesejahteraan masyarakat.

Dia menilai pengelolaan keuangan daerah selama ini cenderung masih tergantung dengan APBN. Ketika memperoleh transfer besar, biasanya sebagian dana pada akhirnya hanya akan mengendap di bank.

Baca Juga:
APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Sementara jika dana transfernya berkurang, ruang pemda dalam menggerakkan ekonomi akan menjadi lumpuh.

Apabila kemampuan perpajakan daerah meningkat, Sri Mulyani meyakini kemampuan daerah dalam menjadi shock absorber juga akan lebih baik. Bahkan ketika kemampuan perpajakan daerah tidak mencukupi, daerah dapat memanfaatkan berbagai instrumen pembiayaan untuk mengatasi keterbatasan fiskal melalui creative financing, melakukan integrated funding, dan pengembangan pembiayaan berkelanjutan.

"Mestinya mereka juga bisa lakukan apa yang disebut stabilisasi antarwaktu dan antarpos," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan