KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Coretax Jadi Motor Perubahan Berbagai Aspek Perpajakan

Muhamad Wildan | Selasa, 30 Mei 2023 | 11:20 WIB
Sri Mulyani: Coretax Jadi Motor Perubahan Berbagai Aspek Perpajakan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menanggapi tanggapan fraksi-fraksi di DPR atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2024, Selasa (30/5/2023).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berkomitmen untuk tetap mendorong optimalisasi penerimaan perpajakan dengan tetap menjaga keberlanjutan dunia usaha dan daya beli masyarakat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan optimalisasi penerimaan perpajakan akan dilakukan seiring dengan pelaksanaan reformasi pajak di antaranya melalui implementasi coretax administration system.

"Coretax system menjadi motor perubahan berbagai aspek perpajakan dan diiringi dengan penguatan sisi administrasi, antara lain penguatan proses bisnis, regulasi, sumber daya manusia, dan penggunaan teknologi informasi," katanya dalam rapat paripurna bersama DPR, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Dari sisi kebijakan, lanjut Sri Mulyani, pemerintah akan menciptakan sistem pajak yang lebih adil dan berkelanjutan dengan tetap berpihak pada masyarakat dan UMKM. Untuk itu, pemerintah akan terus melanjutkan upaya-upaya perluasan basis pajak.

"Upaya perluasan basis pajak sebagai tindak lanjut pasca program pengungkapan sukarela (PPS) dan implementasi NIK sebagai NPWP. Kami juga akan tetap menyediakan insentif pajak untuk percepatan transformasi ekonomi sekaligus meningkatkan daya tarik investasi," ujarnya.

Coretax Sesuai Amanat Perpres 40 Tahun 2018

Untuk diketahui, pengembangan coretax administration system telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Nanti, akan 21 proses bisnis yang diperbarui seiring dengan implementasi coretax administration system antara lain pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, dan pembayaran.

Kemudian, terkait dengan data pihak ketiga, exchange of information (EOI), penagihan, taxpayer account management (TAM), compliance risk management (CRM), pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan.

Lalu, terkait dengan business intelligence, intelijen, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024