HARI PAJAK 14 JULI

Sri Mulyani Beri Penghargaan 10 Mantan Dirjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Juli 2019 | 18:13 WIB
Sri Mulyani Beri Penghargaan 10 Mantan Dirjen Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Dirjen Pajak Robert Pakpahan berfoto bersama para mantan Dirjen Pajak yang menerima penghargaan. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan memberikan penghargaan kepada 10 orang mantan Dirjen Pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penghargaan diberikan kepada mantan Dirjen Pajak periode 1981—2017. Apresiasi kepada tokoh perpajakan ini diharapkan berkorelasi positif terhadap arah reformasi pajak.

“Ini merupakan satu cara dalam memperingati dan memperkuat arah dari reformasi perpajakan kita,” katanya di Kantor Pusat DJP, Senin (15/7/2019).

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Kesepuluh Dirjen Pajak itu adalah Salamun AT (1981 -1988), Fuad Bawazier (1993-1998), Abdullah Anshari Ritonga (1999-2000), Machfud Sidik (2000-2001), Hadi Poernomo (2001-2006), Darmin Nasution (2006-2009).

Selanjutnya Mochammad Tjiptardjo (2009-2011), Ahmad Fuad Rahmany (2011-2014), Sigit Priadi Pramudito (2015), dan Ken Dwijugiasteadi (2016-2017).

Dari sepuluh mantan orang nomor satu di Ditjen Pajak itu hanya 5 orang yang hadir langsung dan mendapat penghargaan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani. Kelima mantan Dirjen Pajak itu adalah Anshari Ritonga, Mahfud Sidik, Hadi Poernomo, Moch Tjiptardjo, dan A Fuad Rahmany.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani sedikit menceritakan cerita masa lalu, saat Hadi Poernomo masih menjabat Dirjen Pajak. Saat itu, Hadi mengatakan pentingnya akses informasi dalam mengamankan penerimaan pajak.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyatakan dalam satu sesi pembicaraan, Hadi berpendapat tanpa adanya akses informasi maka DJP tidak bisa optimal dalam mengumpulkan penerimaan.

Cita-cita tersebut, menurut Sri Mulyani, kini sudah terpenuhi dengan adanya skema pertukaran informasi baik secara otomatis (automatic exchange of information/ AEoI) dan juga keterbukaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dalam konteks kebijakan domestik.

“Visi Pak Hadi untuk akses informasi kini tercapai dengan AEoI dan keterbukaan informasi keuangan. Pada era Pak Hadi, desain reformasi struktur DJP untuk tingkatkan basis pajak,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M