SPT TAHUNAN

Tak Semua Bupot dan Penghasilan Otomatis Masuk SPT, Ini Detailnya

Muhamad Wildan
Senin, 09 Maret 2026 | 08.30 WIB
Tak Semua Bupot dan Penghasilan Otomatis Masuk SPT, Ini Detailnya
<p>Ilustrasi. Wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan secara mandiri melalui sistem coretax dalam kegiatan layanan jemput bola di Kantor Kecamatan Semarang Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (11/2/2026). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan tidak semua penghasilan dan bukti potong langsung terisi secara otomatis atau prepopulated dalam SPT Tahunan pada coretax administration system.

Penyuluh Pajak Ahli Madya Ditjen Pajak (DJP) Timon Pieter mengatakan untuk saat ini penghasilan dan bukti potong yang bisa terisi secara prepopulated pada SPT coretax adalah penghasilan pegawai tetap, pensiunan, atau pegawai tidak tetap yang dipotong PPh Pasal 21 serta penghasilan yang dipotong PPh final.

"Ada yang otomatis masuk atau prepopulated, tapi wajib pajak diminta untuk memverifikasi apakah benar data tersebut," ujar Timon, dikutip pada Senin (9/3/2026).

Lebih lanjut, terdapat beberapa bukti potong yang langsung tercantum secara prepopulated pada SPT Tahunan, tetapi penghasilan terkait bukti potong dimaksud harus diisikan dalam SPT secara manual oleh wajib pajak bersangkutan.

Bukti potong dimaksud antara lain bukti potong PPh Pasal 21 selain pegawai tetap, pensiunan, dan pegawai tidak tetap; PPh Pasal 22; dan PPh Pasal 23 yang bersifat tidak final.

"Itu kredit pajaknya sudah ada, tapi penghasilannya belum prepopulated. Ini yang menyebabkan banyak kebingungan di teman-teman wajib pajak, kok lebih bayar? Ini karena kreditnya ada, tetapi penghasilannya belum masuk. Nah, ini teman-teman wajib pajak harus input manual," ujar Timon.

Adapun bukti potong yang tidak terisi secara prepopulated pada SPT coretax antara lain bukti potong atas PPh final yang telah dipotong secara digunggung, penghasilan dalam negeri lainnya, dan penghasilan luar negeri.

Perlu diketahui, PPh final yang pemotongannya digunggung antara lain PPh final atas penghasilan dari jual beli saham di bursa, bunga deposito, dan bunga tabungan.

Mengenai penghasilan dan bukti potong ini, wajib pajak perlu memasukkan penghasilan dan bukti potong secara manual ke lampiran SPT terkait. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.