PROVINSI DKI JAKARTA

SPPT PBB Masih Belum Terbit, Bapenda DKI: Masih Ada Koreksi Kebijakan

Muhamad Wildan | Kamis, 04 Maret 2021 | 15:15 WIB
SPPT PBB Masih Belum Terbit, Bapenda DKI: Masih Ada Koreksi Kebijakan

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta hingga saat ini masih belum mengirimkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada wajib pajak.

Kepala Bidang Pendapatan Daerah I Bapenda DKI Jakarta Yuspin Dramatin mengatakan SPPT PBB masih belum dapat dikirimkan kepada wajib pajak mengingat masih belum adanya peraturan gubernur tentang nilai jual objek pajak (NJOP) 2021.

"Usulan Pergub NJOP PBB masih di Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta karena ada koreksi kebijakan tahun 2021," katanya, Kamis (4/3/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Berkaca pada penetapan NJOP PBB tahun lalu, pemprov baru mengundangkan NJOP PBB 2020 pada 13 April 2020 melalui Pergub 34/2020. Pemprov juga menerbitkan ketentuan khusus mengenai NJOP yang menjadi dasar pengenaan PBB pada 2020 yaitu Pergub 30/2020.

Dalam Pergub 30/2020, ditetapkan pengenaan PBB 2020 dilakukan berdasarkan NJOP 2019, bukan NJOP 2020. "Pengenaan PBB diberikan ... diberikan secara otomatis melalui sistem kepada wajib pajak orang pribadi atau badan," bunyi Pasal 2 ayat (2) Pergub 30/2020.

Selain itu, untuk objek pajak berupa rumah yang telah mendapatkan fasilitas PBB berdasarkan Pergub 41/2019, pengenaan PBB pada 2020 menggunakan ketetapan PBB 2018. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai respons pemprov terhadap pandemi Covid-19.

"Untuk mendorong wajib pajak tetap membayar PBB atas objek PBB tahun 2020, perlu memberikan insentif perpajakan daerah di luar pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah," bunyi bagian pertimbangan Pergub 30/2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M