KABUPATEN KULON PROGO

SPPT Disebar Lebih Cepat, Pemda Imbau WP Segera Bayar PBB-P2

Dian Kurniati | Minggu, 04 Februari 2024 | 09:00 WIB
SPPT Disebar Lebih Cepat, Pemda Imbau WP Segera Bayar PBB-P2

Ilustrasi.

KULON PROGO, DDTCNews – Pemkab Kulon Progo, DIY mulai mendistribusikan 358.611 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) 2024 kepada wajib pajak.

Kepala BKAD Kabupaten Kulon Progo Taufiq Amrullah mengatakan SPPT PBB-P2 didistribusikan lebih awal agar wajib pajak segera membayar sebelum jatuh tempo. Dia pun meminta camat dan lurah untuk mendorong wajib pajak membayar PBB-P2.

"SPPT PBB-P2 yang telah ditetapkan kemudian diserahkan kepada seluruh panewu dan selanjutnya akan disampaikan kepada seluruh wajib pajak melalui kelurahan, dengan jatuh tempo tanggal 30 September 2024," katanya, dikutip pada Minggu (4/2/2024).

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Taufiq menuturkan nilai ketetapan PBB-P2 pada 2024 mencapai Rp26,89 miliar. Angka tersebut naik 1,09% dibandingkan dengan tahun sebelumnya sejumlah Rp26,81 miliar. Menurutnya, kenaikan nilai ketetapan PBB-P2 itu disebabkan adanya penambahan 3.890 objek baru PBB-P2.

Dia juga menjelaskan pemkab telah menyiapkan sejumlah strategi untuk mengoptimalkan penerimaan PBB-P2 di antaranya memperluas layanan pembayaran PBB-P2 berbasis digital.

Saat ini, kanal pembayaran PBB-P2 di Kabupaten Kulon Progo telah tersedia melalui mekanisme mobile banking, ATM, autodebet, dan agen Laku Pandai Bank BPD DIY. Lalu, pembayaran juga dapat dilakukan di kantor pos, minimarket, serta e-wallet.

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Selanjutnya, pemkab juga menerapkan aplikasi SPPT elektronik (e-SPPT) yang dapat diakses melalui laman web esppt.kulonprogokab.go.id.

Aplikasi e-SPPT dapat diakses oleh wajib pajak dan admin kelurahan untuk mencetak SPPT PBB P2 secara mandiri, mengetahui riwayat bayar, melihat riwayat pembayaran PBB-P2 sejak masa pajak 1995, serta memeriksa data tunggakan 5 tahun terakhir.

Kemudian, pemkab juga mengembangkan aplikasi pelaporan pajak elektronik melalui e-SPTPD dan layanan PBB elektronik melalui e-LayananPBB untuk memudahkan dan mendekatkan pelayanan pajak kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Sementara itu, Pj. Bupati Kulon Progo Ni Made Dwipanti Indrayanti menyebut PBB-P2 menjadi kontributor penting dalam pendapatan asli daerah (PAD). Dia pun meminta BKAD terus mendorong penerimaan PBB-P2 melalui kegiatan penggalian potensi.

Dia juga meminta camat dan lurah proaktif memberikan sosialisasi mengenai PBB-P2 kepada wajib pajak. Dia juga mengimbau ASN di Kabupaten Kulon Progo untuk patuh membayar PBB-P2 dan menjadi teladan masyarakat.

"Saya menekankan kepada ASN Kabupaten Kulon Progo untuk dapat menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dalam ketaatan membayar pajak dengan melakukan pembayaran pada waktu segera setelah SPPT diterima," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah